Beranda hukum Baru 5 Bulan, PN Sangatta Sudah Adili 8 Anak Bermasalah Hukum

Baru 5 Bulan, PN Sangatta Sudah Adili 8 Anak Bermasalah Hukum

0

Loading

SANGATTA (2/6-2017)
Banyaknya anak di bawah umur terjerat hukum, menarik perhatian Andreas Pungky Maradona – Hakim juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Dalam bulan terahir, ujar Andreas, PN Sangatta sudah menangani 8 pekara dengan terdakwa anak di bawah umur.
Disebutkan, dari delapan anak yang menjalani proses persidangan terjerat kasus pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, hingga Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras. “Orang tua mendidik dan mengawasi anaknya jangan sampe melakukan suatu tindak pidana, mereka minimal peka dengan prilaku anaknya. Kalau anak lambat pulang sedikit dicari tahu jangan dibiarkan,” pesannya.
PN Sangatta, terangnya, dalam menangani perkara anak yang terjerat hukum, hakim tidak bisa pukul rata antara satu perkara dengan perkara lainnya yakni tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi anak. “Anak belum pernah dihukum, anak mengakui perbuatannya, anak tidak akan mengulangi tindak pidana yang dilakukannya, antara anak pelaku dan anak korban terdapat perdamaian, serta beberpa pertimbangan lainnya,” bebernya.
Ia mengakui, pertimbangan kenapa dan mengapa terlibat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Terhadap upaya diversi, diakuinya diupayakan terhadap anak yang terjerat kasus hukum, Namun, tak semua perkara bisa dikenakan diversi karena diversi bisa dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan, ancaman pidana penjaranya dibawah tujuh tahun. Selain itu, bukan merupakan pengulangan tindak pidana. “Kalau syarat tidak dipenuhi, proses hukum tetap berlanjut hingga putus,” jelasnya seraya menambahkan semua persidangan yang melibatkan anak di bawah umur dilakukan tertutup.(SK12)