Beranda hukum Dijaga Ketat, 4 Pembunuh Vicky Mulai Diadili PN Sangatta

Dijaga Ketat, 4 Pembunuh Vicky Mulai Diadili PN Sangatta

0
Ke-4 pembunuh Vicky saat mendengarkan majelis hakim yang diketuai Vici Daniel Valentino, seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Andi Aulia Rahman.

Loading

SANGATTA (3/10-2017)
Empat pelaku pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria, yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AR bin Id, Jun bin As, Selasa (3/10) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Keempat warga Desa Senyiur Kecamatan saat memasuki ruang sidang, dikawal ketat anggota Polres Kutim bersenjata laras panjang serta tangan terborgol.

Karena terkenal kesadisannya membunuh Vicky, 4 tersangka dijaga ketat.
Jaksa Andi Aulia Rahman dihadapa majelis hakim yang diketuai Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, mendakwa ke empatnya dalam dakwaan terpisah.
Kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat ini terjadi Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita, lalu. Aksi penganiayan yang menyebabkan Vicky ambruk bersimbah darah ini, diawali dengan minum komix bersama. “Para tersangkan punya dendam kepada Vicky, karenanya sebelum pergi minum komix di kebun masyarakat itu ada yang membawa senjata tajam dengan cara disembunyikan di balik baju,” sebut Andi Aulia Rahman dalam sidang berlangsung 45 menit itu.
Disebutkan akibat penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AR, Jun dan Bery, korban mengalami mengenaskan di sejumlah badannya. “Hasil visum et refertum, ada 47 mata luka,” terangnya.
Terhadap perbuatan Wir, jaksa menjeratnya dengan dakwaan pertama yakni pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(SK12)