SANGATTA (26/7-2018)
Kepolisian Resort Kutim, kembali memusnahkan sejumlah barang bukti sabu yang disita dari tersangka Ag alias Son, DF, MR alis Re dan MBJ alias Ja. Sabu yang dimusnahkan dengan cara dilebur dalam air panas kemudian dibuang ke dalam WC, dijelaskan Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, merupakan hasil operasi selama bulan Juni dan Juli.
Dihadapan Wabup Kasmidi Bulang, Harismand – Kejaksaan Negeri Sangatta, Andreas Paungky Maradona – PN Sangatta, Kadis Kesehatan Bahrani serta BNK Kutim, disebutkan 52,68 grm diamankan dari SA alias Son. Kemudian dari DF seberat 49,91 gram, MRS sebanyak 3,42 gram dan MBJ sebanyak 24,80 gram. “Kini semua pemberkasan sudah rampung tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta untuk disidangkan, sedangkan sangkaan yang dikenakan yakni pemilik atau pengedar narkotika,” beber Kapolres seusai pemusnahan sabu senilai Rp260 Juta lebih di Mapolres Kutim.
Banyaknya sabu yang dimusnahkan Polres Kutim sempat membuat kaget Kasmidi Bulang yang juga Ketua BNK Kutim. Kepada warrtawan usai pemusnahan, disebutkan upaya pencegahan terhadap Narkoba di Kutim terus dilakukan berbagai pihak namun karena posisi Kutim yang berada dijalur trans Kalimantan membuat Kutim menjadi lading pengedar.
BNK dan Pemkab, kata Kasmidi terus melakukan berbagai cara untuk menedukasi masyarakat agar mencegah terjadinya penyalahgunaaan Narkoba. “Kenyataannya, hanya dua bulan saja yakni Juni dan Juli, berhasil diamankan 130,84 gram sabu yang tersimpan dalam 33 poket,” beber Kasmidi.
Kapolres Teddy Ristiawan sebelumnya menerangkan pemberantasan Narkoba di Kutim tidak ada jeda, setiap waktu pelaku terus diburu. Terkait rehabilitasi pemakai, dijelaskanya tidak serta merta dikabulkan karena harus ada penilaian tersendiri terlebih jika sudah tertangkap. “Rehabiliatsi itu sebaiknya dilakukan keluarganya ketika mengetahui ada anggota keluarganya yang terlibat Narkoba,” jelas AKBP Teddy Ristiawan seraya menambahkan tidak semua sabu dimusnahkan karena ada yang menjadi sampel untuk dipersidangan.(SK13)