Beranda kutim adv pemkab Disbun Kutim Siapkan Bimtek Pengelolaan Hasil Panen Karet Berstandar SNI

Disbun Kutim Siapkan Bimtek Pengelolaan Hasil Panen Karet Berstandar SNI

0
Aktivitas buruh tani melakukan penyadapan getah dari pohon karet (Sumber foto : Republika.co.id)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta — Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang memilikinya 19 ribu hektare perkebunan karet. Dimana 9 ribu hektare kebun tanaman karet itu merupakan milik perusahaan, sementara sisanya sekitar 10 ribu hektare adalah perkebunan milik masyarakat.

Namun demikian, ternyata nasib petani karet Kutai Timur belum berada di atas garis sejahtera. Pasalnya, nilai harga jual karet masyarakat di tingkat pengepul atau tengkulak, hanya berkisar antara Rp 6000 hingga Rp 7000 per kilogram.

Sementara jika ingin menembus pasar perusahaan, para petani harus mampu menyiapkan hasil panen dengan standar yang ditetapkan perusahaan atau SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Sumarjana

Untuk itu, Dinas Perkebunan Kutai Timur, berencana akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait penanganan produk karet pasca panen, agar karet memiliki persentase kadar kekeringan sesuai standar yang diinginkan perusahaan.

“Untuk memahami standar yang ditetapkan, kami secara bertahap akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk mempelajari bagaimana standar SNI perusahaan. Selanjutnya pengetahuan tersebut disalurkan ke petani karet, tentang bagaimana mengolah karet agar kadar air atau tingkat kekeringannya di atas 70 persen, yang tentunya berpengaruh pada peningkatan harganya jual,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Sumarjana.

Lanjutnya, Bimtek petani karet akan dilakukan dalam dihimpun Unit Pengelolaan Pemasaran Bokar (UPPB). Disini, petani akan dilatih berbagai cara dan teknik, mulai dari penggumpalan karet, hingga penurunan kadar air dan sebagainya.

Setelah itu, UPPB akan melakukan sejumlah kesepakatan dengan petani karet terkait harga, trasnportasi dan pembiayaan lainnya.

Setidaknya harga karetnya harus terkoreksi meningkat antara Rp 8000 hingga Rp 10.000,” tegasnya.

Ia pun berharap, setelah pemantapan bimtek, petani karet tau tata cara teknis pengeringan agar karet yang dijualnya sesuai standar SNI. Dengan demikian kerja sama dengan PT MKC (Multi Kusuma Cemerlang), bisa berjalan baik dan menjadi solusi terhadap pemasaran karet dan peningkatan perekonomian petani karet yang ada di Kutai Timur.

“Ini langkah pertama yang kita lakukan, harapannya bisa disegerakan dan apa yang diinginkan petani karet tercapai,” pungkasnya.(Adv/Red/SK-03)