Akfitas penambangan batubara sebuah perusahaan |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dinas Pertambangan Kutai Timur (Kutim) akan mencabut sejumlah izin pertambangan batu bara sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan dilakukan seiring dengan turunnya langsung tim peneliti KPK untuk mengawasi jalannya proses pertambangan Minerba dibeberapa daerah, konon termasuk Kutim.
Wijaya Rahman, Kadis Pertambangan, Kamis (16/10) mengakui telah menerima undangan KPK untuk nanti membahas kemungkinan adanya pencabutan izin kuasa pertambangan (KP). Pertemuan yang dikabarkan di Balikpapan, bulan depan, akan dihadiri seluruh Dinas Pertambangan se Kalimantan. “Agendanya mendengarkan rekomendasi KPK mengenai pencabutan izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah,” ujar Wijaya Rahman ketika disambangi di ruang kerjanya.
Meski demikian Wijaya, mengaku belum mengetahui perusahaan apa yang bakal terkena penghentian operasi, demikian menyinggung penyebab harus dicabutnya izin. Meski didesak dengan pertanyaan berulang kali, Wijaya mengakui sama sekali tidak mengetahui nama-nama perusahaan serta alasannya. “Kemungkinan apa dan siapa serta kenapa bisa dicabut tentu akan disampaikan dalam pertemuan pada di Balikpapan,” tandas Wijaya.
Menyinggung KP yang beroperasi di Kutim selama ini, ia mengakui lebih 147 perusahaan namun baru 2 perusahaan telah eskploitasi, sementara sisanya belum melakukan aktivitas dengan berbagai macam sebab seperti tengah melakukan proses pembangunan infrastruktur bahkan tak ada akativitas. “Evaluasi terakhir yang aktif produksi baru dua perusahaan selain itu ada sedang melakukan pembangunan infrastruktur, namun lebih banyak tidak jelas kegiatannya,” terang Wijaya.
Wijaya membenarkan, dalam peraturan sendiri izin kKP diberikan memang hanya berlaku selama tujuh tahun untuk proses eksploitasi, jika lewat dan tak ada aktivitas yang dilakukan pemkab wajib melakukan pencabutan. Sedangkan, perusahaan yang telah melakukan eksplorasi diberikan waktu selama 20 tahun dan bisa diperpanjang kembali jika memenuhi persyaratan.(SK-02)