SuaraKutim.com, Sangatta — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur dengan menggandeng Universitas Mulawarman selaku pengkaji akademisi, saat ini sedang menyusun strategi dan regulasi kemudahan berinvestasi di Kutim.
Kepala DPMPTSP Kutim, Teguh Budi Santoso melalui Kabid Pengembangan, Energi, Sumberdaya Mineral (SDM) dan Promosi, Muhammad Yani, menyebutkan jika penyiapan regulasi diantaranya terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, Batuta dan Trans Kalimantan (MBTK). Regulasi ini disusun setelah adanya pemberian fasilitas insentif yang berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi Raperda yang baru susun ini lebih kepada penajaman regulasi pengelolaan KEK MBTK. Ini seiring saat ini sudah ada aturan terkait pemberian fasilitas insentif dan kemudahan dalam berusaha,” ujar Yani.
Lanjutnya, selain menyiapkan regulasi pengelolaan KEK MBTK, saat ini pihaknya juga sedang menyusun RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) selama 10 tahun sejak tahun 2015 hingga 2025. Meski hanya kurang tiga tahun lagi berakhir, namun dikatakan jika tujuan terpentingnya adalah untuk menyiapkan landasan fundamental mekanisme dan regulasi penanaman modal selanjutnya.
“Memang tinggal tiga tahun lagi berakhir, namun penyusunan RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) ini sebagai landasan berinvestasi atau penanaman modal di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Muhammad Yani, Kabupaten Kutai Timur memiliki banyak potensi yang bisa mendatangkan pundi-pundi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, DPMPTSP Kutim juga tengah menyiapkan peta potensi daerah dalam rangka menunjang peluang investasi yang ada di Kutim.
“Peta potensi daerah ini nantinya akan kita buat menjadi buku yang didalamnya terangkum semua potensi-potensi yang dimiliki masing-masing kecamatan di Kutim. Ada yang berpotensi di bidang pertanian, perkebunan,