Beranda ekonomi DPRD Kaltim Sambut Baik Perpanjangan Masa Jabatan Usai Putusan MK

DPRD Kaltim Sambut Baik Perpanjangan Masa Jabatan Usai Putusan MK

0
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud

Loading

Samarinda – “Kami di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujar Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut berdampak langsung pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (26/6/2025) menetapkan bahwa pemilu nasional untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD akan tetap digelar serentak. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah akan dilangsungkan paling lama dua tahun enam bulan setelahnya.

Meskipun menyambut dengan antusias, Hasanuddin mengingatkan bahwa keputusan tersebut menimbulkan dinamika baru di tingkat pusat. Pasalnya, masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun tanpa perubahan, sementara anggota legislatif daerah mendapat perpanjangan dua tahun.

“DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan politik antara pusat dan daerah,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (1/7/2025) kemaren.

Hasanuddin juga menyoroti aspek legalitas putusan MK. Menurutnya, perubahan mendasar dalam sistem pemilu seharusnya dilakukan melalui revisi undang-undang oleh DPR RI, bukan semata-mata melalui putusan yudisial.

“Sebenarnya semua keputusan tentang pemilu itu seharusnya dirancang DPR RI melalui undang-undang. Tapi ini Mahkamah Konstitusi yang sudah memfinalkan,” katanya.

Meski demikian, DPRD Kaltim tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, mereka juga menanti langkah DPR RI apakah akan melakukan sinkronisasi regulasi untuk menyesuaikan dampak hukum dari putusan MK.

“Kami menunggu bagaimana DPR RI meresponsnya. Kami di daerah senang, tapi apakah pusat akan setuju, itu yang belum pasti,” ujar Hasanuddin.

Ia juga menanggapi kondisi di mana kepala daerah banyak dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sementara DPRD diperpanjang masa jabatannya. Menurutnya, ini menjadi ironi yang menggambarkan adanya ketidakseimbangan yang harus diantisipasi secara hukum dan politik.

“Ini bagian dari dinamika. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya. Kami akan tetap patuh pada aturan,” pungkasnya. (ADV).