![]()
KUTAI TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan jika tidak ada diskriminasi antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan dalam pemberian hak-hak mereka pada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sulisman kepada wartawan usai mengikuti audiensi dan pemaparan Yayasan Solidaridad bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim kepada Bupati Kutai Timur terkait Praktek Sawit Berguna Berkelanjutan dan Pemenuhan Hak Pekerja Sawit, Selasa (1/9/2026).
Kepada wartawan, Sulisman mengatakan jika dalam aturan ketenagakerjaan di Kutai Timur, Pemerintah Kutim mewajibkan kepada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim untuk patuh menerapkan dan mengacu pada aturan perundang-undangan serta peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan.
”Tentu kita akan tetap mengacu pada peraturan, baik itu Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketenagakerjaan. Seperti yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yakni aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya bahwa di aturan atau Undang-undang, tidak ada diskriminasi terkait rekrutmen atau penerimaan tenaga kerja, baik itu laki-laki maupun tenaga kerja perempuan,” ucap Sulisman.
Diakui Sulisman, kondisi di lapangan terkait aturan rekrutmen tenaga kerja di masing-masing perusahaan sebagian besar sudah cukup baik. Ada perusahaan yang membuka lowongan sesuai dengan keahlian atau jenis pekerjaannya, hanya membutuhkan tenaga kerja laki-laki. Namun ada pula perusahaan yang memberikan kelonggaran atau peluang bagi calon tenaga kerja perempuan untuk bisa bersaing dalam memperebutkan posisi pekerjaan yang sama dengan pekerja laki-laki, selama memang mampu dan memiliki keahlian.
”Kondisi di lapangan, saat ini sudah cukup baik. Ada perusahaan yang memang membuka lowongan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan jenis pekerjaannya khusus bagi pekerja laki-laki. Namun ada juga perusahaan yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja perempuan untuk bisa menempati posisi yang ditawarkan, namun selama tenaga kerja perempuan tersebut mampu dan memiliki keahlian. Jadi sebenarnya tidak ada permasalahan diskriminasi di lapangan,” sebutnya.
Terkait tenaga kerja perempuan, Sulisman menyebutkan jika seluruh perusahaan di Kutim diwajibkan untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja perempuan. Seperti, kondisi cuti melahirkan, kesempatan untuk memberikan air susu ibu (ASI) bagi pekerja perempuan yang memiliki bayi atau balita, yang semuanya diatur dalam aturan perusahaan.
”Terkait tenaga kerja wanita, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur diwajibkan tetap memperhatikan hak-hak pekerja perempuan. Misal memberikan keringanan saat hamil, adanya cuti melahirkan, memberikan keringanan untuk memberikan air susu ibu (ASI) bagi pekerja perempuan yang memiliki bayi atau balita, tentu sesuai aturan di masing-masing perusahaan. Namun jika ada permasalahan dan laporan yang menyangkut hak-hak pekerja perempuan, tetap akan kita tindaklanjuti,” tegas Sulisman.(Adv/*/SK)







