Tim JPU Kejari Sangatta saat membacakan tuntutan |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Terdakwa HB – Komisioner KPU Kutai Timur (Kutim) dalam sidang lanjutan, Rabu (14/5) pagi dituntut satu tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidier 2 bulan penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan Dodi Emil Gazali bergantian dengan Arif Subekti menyebutkan HB sebagai Komisioner KPU Kutim terbukti dan sah melakukan tindak pidana merubah perolehan suara sejumlah Caleg dan Partai Politik (Parpol).
Dalam tuntutan setebal 30 halaman itu, secara rinci JPU menyebutkan peran HB serta saksi lain sehingga terjadi perubahan suara Caleg PKS, Golkar, PDI Perjuangan serta beberapa Parpol lainnya. “Meski perubahan suara itu tidak ada partai yang dirugikan, namun perbuatan terdakwa HB telah mencedrai Pemilu yang harusnya berlangsung jujur dan demokratis,” kata Dodi yang saat membacakan tuntutan didampingi tim JPU lainnya antara lain Arif Subekti, Toni Wibisonodan M. Mahdi.
Meski perbuatan HB telah mencedrai Pemilu 2014, namun HB dianggap mempelancar persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” ungkap JPU.
Dengan berbagai pertimbangan, JPU akhirnya sepakat menuntut HB dengan hukuman penjara satu tahun. Mendengar tuntutan satu tahun, HB yang tampil mengenakan rompi warna merah bertuliskan “tahanan” sempat tertegun.
Meski demikian, melalui Arsanty SH sebagai penasehat hukumnya, HB meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan pada pukul 17.00 Wita nanti. “Baik jika memang meminta waktu sampai pukul tujuh belas, majelis dapat menerima untuk itu sidang dengan terdakwa HB dengan ini dinyatakan ditutup,” kata Achmad Ukahat SH bersamaan mengetukan palu sidang.
Seperti diwartakan sebelumnya, Terdakwa HB – dengan gamblang mengakui perbuatannya telah menerima sejumlah uang dari beberapa oknum untuk merubah perolehan suara beberapa Caleg. Dalam persidangan yang digelar PN Sangatta, Selasa (13/5) ia mengakui semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Achmad Ukayat SH sebagai Ketua Mejalis, dibantu S Yunanto serta Hendra Y, HB mengakui merubah perolehan suara tidak diperkenankan. “Mereka yang datang kepada saya memang meminta perubahan perolehan suara dengan membawa nama partai,” terang HB.(SK-02)