SANGATTA,Suara Kutim.com (3/3-2017)
Jurjani alias Ijur (45) yang telah mendapat keringan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, berupa hukuman seumur hidup dari hukuman mati, berenvana mengajukan kasasio ke Mahkamah Agung (MA).
Terpidana pembunuhan Neysa Nur Azlya (4) warga Sangkulirang ini, menaruh harapan jika tidak tidak dihukum seumur hidup. Harapan itu, dikemukakan Ijur ketika ia dituntut JPU namun ia keburu dihukum mati oleh PN Sangatta.
Arianto – penasehat hukum (PH) Ijur, menyebutkan saat ini kliennya belum menentukan sikap terhadap putusan PT Kaltim. Menurut pria yang gemar motocross ini, kepasatian Ijur melakukan kasasi atau menerima keputusan PT Kaltim, dilakukan Senin (6/3) mendatang. “Apapun keputusannya nanti murni dari Ijur sendiri, dan bukan keputusan dari pihak keluarga maupun saya,” terang Arianto.
Jika Ijur berniat kasasi, Arianto sebagai PH tentu akan ikut membantu dalam advis hukum termasuk aspek lainnya.
Seperti diwartakan, Ijur divonis hukuman mati PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan sadis Azlya, Kamis (7/7) tahun lalu. Perbuatan yang membuat warga Sangkulirang gempar dan rame-rame mencari Ijur ini, diawali dengan pemerkosaan.
Setelah membunuh bocah yang sudah hafal sejumlah ayat ini, Ijur berniat menghilangkan jejaknya dengan cara membakar korban menggunakan daun kelapa serta ranting, namun upaya menghilangkan jejak ini gagal sehingga warga yang melakukan pencarian ketika menemukan jasad Azlya masih mengenali korban.
Ijur sendiri setelah membunuh dan memperkosa Azlya, melarikan diri ke Banjarmasin kemudian kembali ke Balikpapan serta menyamar sebagai karyawan toko bahan bangunan. Namun, wajahnya dikenali warga sehingga dilaporkan ke polisi.(SK2/SK3)