SANGATTA,Suara Kutim.com (31/1-2017)
Dihentikannya penyaluran APBD tahun 2016 ke semua SKPD berdampak terhadap kewajiban SKPD membayar tagihan air. Meski demikian, tidak ada yang diputus atau diblokir PDAM Tirta Tuah Benua Kutim karena ada pernyataan pimpinan untuk membayar pada tahun 2017.
Menjawab pertanyaan Suara Kutim.com terkait dampak defisit APBD Kutim tahun 2016 terhadap kewajiban sebagai pelanggan PDAM, Dirut PDAM Aji Mirni Mawarni menyebutkan hampir semua SKPD di kawasan Bukit Pelangi, menunggak. “Karena semua SKPD dan merupakan bagian pemerintah yang terkena dampak defisit APBD sehingga tetap diberikan kemudahan namun wajib membuat pernyataan akan membayar tunggakan beserta denda pada tahun 2017,” terangnya.
Perlakuan berbeda dengan pelanggan biasa (masyarakat,red) ini diakui Aji Mawarni karena PDAM mengetahui kondisi keuangan Pemkab . Ia menambahkan, dalam system manajemen keuangan PDAM semua terekam dalam data base sehingga harus semua clear semua. “Dipenghujung tahun lalu, hampir semua SKPD tidak bisa bergerak karena semua dana tidak ada yang tersalurkan namun diakui ada yang membayar karena memang didahulukan saja, bukan secara kedinasan,” bebernya belum lama ini.
Wanita yang akrab disapa Mawar ini menyebutkan sejak pengelolaan air bersih di Bukit Pelangi dikelola PDAM, sejak bulan Agustus tahun lalu, tunggakan PDAM Dinas dan Instansi Pemerintah Kutim lebih dari Rp 80 juta.
Lanjut Mawar, walaupun terjadi tunggakan , tidak mempengaruhi kinerja PDAM Kutim dalam memberikan pelayanan air bersih di Bukit Pelangi dikarenakan dalam pengelolaan masih mendapatkan subsidi pembiayaan BMM dari Pemkab Kutim.
Saat pengambil alihan pengelolaan air bersih di kawasan bukit pelangi, PDAM Kutim sudah mengeluarkan biaya perbaikan dan perawatan jaringan sekitar Rp 400 juta yakni untuk menganti pipa yang bocor, menyiapkan sistem pengolahan airasi atau penyaringan kandungan unsur besi air, yang disiapkan di beberapa titik di wilayah perkantoran bukit pelangi.
Hutang SKPD, ditegaskannya harus terbayarkan pada tahun ini terlebih hutang tersebut sudah masuk dalam laporan audit keuangan PDAM Kutim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Kaltim. Selain itu, PDAM Kutim tengah mengupayakan Full Cost Recovery (FCS) atau perhitungan tarif air, yang kemungkinan akan mulai diberlakukan pada pertengahan tahun ini. Perhitungan tarif baru ini, ujar Mawarni, dilakukan agar PDAM Kutim mampu menutupi biaya produksi dan operasional PDAM, sehingga mampu mandiri tanpa pembiayaan pemerintah daerah dan bisa memberikan keuntungan dan pendapatan bagi Kutim. (SK3/SK12)