Beranda ekonomi Isran Perjuangkan Enclave TNK Capai 17 Ribu Ha

Isran Perjuangkan Enclave TNK Capai 17 Ribu Ha

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Meskipun banyak pihak menginginkan enclave 7800 hektare yang telah disetujui DPR, sesuai dengan usulan Menteri Kehutanan sebelumnya, diterima dulu sambil memperjuangkan luasany yang diharapkan namun Bupati Isran Noor tetap pada pendiriannya agar enclave yang diberikan mencapai 17 ribu hektare lebih esuai dengan usulan Tim Terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan.
“Saya akan tetap menuntut 17 ribu hektar, kalau ambil dulu yang 7.800 hektare, yang sudah disetujui akan sulit lagi mengurus yang sisanya sesuai dengan persetujuan Tim Terpadu bentukan Menhut sendiri,” kata Isran dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta , Rabu (31/12) lalu.
Didampingi Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Ibnu Hudaya, Sekda Ismunandar serta pejabat lainnya, Isran menyatakan tetap menolak SK Kementrian Kehutanan diterbitkan pada akhir bulan oktober 2014 lalu. “Soal enclave, saya tetap bertahan serta tetap memperjuangkan yang 17 ribu hektar itu,”tegas Isran Noor,
Isran menyebutkan jika luas lahan enclave yang ada diterima, untuk memperjuangkan sisanya yang kurang lebih 10 ribu hektat akan sulit, dan akan memakan waktu yang cukup lama, kalau pun bisa.
Sebagai kepala daerah, Isran tidak mau dikatakan diskriminasi terhadap warga yang tidak masuk dalam kawasan enclave karenanya tetap memperjuangkan 17.000 Ha. “Kalau dipahami dan disetujui semua pemukiman warga yang ada itu sudah terakomodasi,” jelasnya seraya menambahkan usulan awal 24 ribu Ha.
Isran mengaku tidak mengerti mengapa usulan Menhut ke DPR RI berbeda dengan usulan yang telah disetujui tim terpadu bentukan Menhut. “Usulan menteri ke DPR hanya 7800 hektare sementara yang disetujui Tim Terpadu itu 17.000 Ha yang sudah melakukan kajian mendalam, karenanya pemkab setuju,” ungkap Isran.(SK-02)