Beranda hukum Jelang Mutasi, Puluhan Pejabat Pemkab Kutim Diseleksi

Jelang Mutasi, Puluhan Pejabat Pemkab Kutim Diseleksi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/12)
Sejumlah mantan pejabat pada Badan Penyuluhan, Diklat, BKD, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, BPBD yang terkena peleburan seirama pemberlakuan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (P2SD) Kutim, hari ini, diundang mengikuti assesmen untuk menempati jabatan pada SKPD baru.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, ada puluhan pejabat yang diundang untuk mengisi jabatan yang pada SKPD baru seperti Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah. “Peserta assessment adalah mereka yang jabatannya terkena penghapusan pada saat Perda P2SD termasuk beberapa jabatan di Sekretariat Daerah seperti assisten Kesra serta beberapa kepala bagian,” terang Sekda Irawansyah.
Kepada Suara Kutim.com, ia mengakui dari posisi jabatan yang ada dengan jumlah pejabat yang terkena dampak perubahan SKPD tidak seimbang karenanya perlu dilakukan tes and proper tes serta assessment sehingga penempatan pejabat dilakukan tepat.
Ia mencontohkan Sekda Kutim meski tergolong tipe A, namun ada pengurangani jabatan untuk staf ahli bupati, asisten serta kepala bagian dan kepala sub bagian. Termasuk beberapa SKPD lama yang sudah dilebur atau diserahkan ke Pemprov Kaltim. “Melalui tes proper tes nanti, semua akan terlihat potensi masing-masing peserta sehingga membantu Baparjakat dalam menganalisa untuk penempatannya,” aku Irawansyah saat menerangkan assessment yang digelar pukul 10.00 Wita nanti.
Bupati Ismunandar merencanakan pelantikan pejabat di SKPD baru ini dilakukan pekan depan, sehingga pada awal tahun 2017 sudah melaksanakan APBD 2017 sesuai amanat DPRD Kutim. “Kita berpacu denganw waktu karenanya setelah assessment selesai segera dibahas hasilnya untuk penempatan pada SKPD baru, sementara asset dan sarana perkantoran lainnya akan diatur setelah semua jabatn terisi sehingga memudahkan koordinasi,” terang Ismu.
Berdasarkan Perda Kuti Nomor 10 Tahun 2016 tentang PSPD sejumlah SKPD dihapus dan ditambah, namun beberapa SKPD yang mengalami penurunan kelas juga mengurangi jumlah jabatannya termasuk Sekretariat Daerah (Setda) Kutim. Beberapa SKPD yang dihapus antara Badan Diklat, Badan Penyuluhan, Dinas Kehutanan, Bidang Dikmen Pada Dinas Pendidikan dan BPBD, selain itu terdapat jabatan yang kosong karena pejabat lama pensiun dan wafat diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Sosial. (SK12)