
SANGATTA,Suara Kutim.com (3/1)
Meski tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pelaksanan Pilkada 2015, Kutai Timur (Kutim) dalam beberapa bulan akan dipimpin seorang pejabat (Pj). Kemungkinan akan dipimpin seorang Pj ini diungkapkan Sekretaris DPRD Arief Yulianto yang menyampaikan dalam keadaan tanpa gugatan, bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik serentak pada bulan Maret 2016 mendatang.
Disisi lain jabatan Ardiansyah Sulaiman yang merupakan paket dari Isran Noor akan berakhir 13 Februari 2016. “Jika pelantikan semua kepala daerah di Kaltim dan daerah lainnya benar dilakukan pada bulan Maret sebagaimana amanat UU Pilkada, otomatis untuk Kutim ada pejabat yang penentuannya dilakukan Gubernur Kaltim,” terangnya.
Hal senada dibenarkan Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setkab Kutim Ismed Ade Baramuli ketika dihubungi terpisah. Menurut Ade, proses penerbitkan SK Pengangkatan Bupati dan Wabup Kutim berlangsung normal pada bulan Januari 2016 sementara di Kutim masih ada gugatan di MK yang berdampak diundurnya penetapan oleh KPU. “Kalau memang putusan MK terbit pada Februari tetap akan ada pejabat, karena proses dari penetapan baru dimulai setelah adanya putusan MK,” beber Ade.
Seperti diketahui, Pilkada Kutim 2015 telah berlalu dengan perolehan suara terbanyak diraih pasangan Ismunandar dan Kasmidi Bulang, namun sayangya perhelatan demokrasi yang diharapkan tidak ada penyuapan (Politik Uang,red) kepada pemilih termasuk pelanggaran lainnya, ternyata tetap ada bahkan buktinya secara kasat mata tidak terbantahkan adanya.
Buntut politik uang yang dianggap Bawaslu Republik Indonesia sebagai kejahatan luar biasa bahkan laten, kini bergulir ke MK setelah pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Alfian Aswad menggugat penyelenggara Pilkada.
Kasus dugaan politik uang yang terjadi di Karangan sendiri kini ditangani Polres Kutim, sejumlah saksi mulai dimintai keterangan termasuk saksi ahli pidana dari Unair Surabaya. Namun, tidak didapat keterangan apakah barang bukti dan hasil pemeriksaan Panwas Karangan juga menjadi bukti oleh penyidik di Polres Kutim. “Kasus penyuapan yang diduga terjadi di Pilkada tidak sama dengan pelanggaran di Pilkada yang ada batas waktunya yakni empat belas hari, berbeda dengan Pemilu lalu,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko seraya menambahkan keterangan saksi dari Uniar Surabaya merupakan kata kunci untuk kelanjutan pemeriksaan dugana penyuapan yang disangkakan kepada Muht.(SK-02/SK-03/SK-04)