Beranda hukum JPU Tunda Tuntut DS, Pembantai Asal Kongbeng

JPU Tunda Tuntut DS, Pembantai Asal Kongbeng

0

Loading

SANGATTA (30/5-2017)
Belum diterimanya petujuk Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tuntutan JPU terhadap DS – yang dengan tega menganiaya Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8), ditunda. Permitaan penundaan itu, disampaikan JPU kepada majelis hakim PN Sangatta.
“Sesuai jadwal persidangan, Selasa hari ini pembacaan tuntutan setelah pemeriksaan terdakwa DS namun petunjuk pimpinan belum turun, JPU meminta ke majelis hakim untuk dilakukan penundaan sidang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) didampingi Kasi Pidum Amanda, Selasa (30/5).
Dalam persidangan, DS mengaku melakukan perbuatan kejinya karena pengaruh minuman keras, dan tersinggung ketika istrinya tidak mau melayani keingiannya namun perbuatan menganiayaa istri dan anaknya dengan kapak merupakan perbuatan sadis. “DS disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga,” beber kajari.
Berlapisnya pasal yang disangkakan warga Kongbeng ini, boleh jadi ancaman hukuman yang dibebankan lumayan berat. “Semua yang disangkakan terbukti semua dan ancaman hukumannya berat, karenanya diminta pertimbangan pimpinan secata bertingkat. Mulai dari tingkat Kejari, Kejati hingga Kejagung karena bisa jadi DS dituntut hukuman mati namun serendah-rendahnya seumur hidup,” timpal Amanda.
Seperti wartakan, pembunuhan terhadap Agesta (23) dan Muhammad Hamzah diterjadi tahun lalu di Kongbeng. Peristiwa yang membuat geger Kongbeng dan Muara Wahau ini, sempat stagnan dalam penyelidikannya karena DS sempat membantah namun belakangan ia mengakui. “Korban seperti sapi kurban saja, terutama bagian kepala mengalami luka parah karenanya Agesta meninggal dunia di tempat, Muhammad Hamzah meninggal ketika sedang dalam perjalanan ke RSU Kudungga,” terang seorang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan PN Sangatta.(SK11/SK12)