Beranda kutim adv pemkab Kadisdikbud Kutim Tegaskan Tidak Ada Penjualan Buku dan Seragam oleh Sekolah dan...

Kadisdikbud Kutim Tegaskan Tidak Ada Penjualan Buku dan Seragam oleh Sekolah dan Koperasi Sekolah

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono memastikan dan menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pihak sekolah atau koperasi sekolah yang menjual buku mata pelajaran serta seragam sekolah kepada para murid sekolah. Hal ini disampaikan Mulyono, dikarenakan sempat mencuatnya polemik penjualan buku pelajaran dan juga seragam sekolah oleh pihak sekolah dan juga koperasi sekolah yang dianggap memberatkan para orang tua murid pada setiap tahun ajaran baru atau penerimaan siswa didik baru pada sekolah-sekolah negeri, baik Sekolah Dasar (SD) dan juga Menengah Pertama (SMP) di Kutim.

Ditemui usai upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Senin (25/11/2024), kepada wartawan Mulyono dengan tegas menyebutkan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi penjualan buku pelajaran dan juga seragam sekolah oleh pihak sekolah maupun koperasi sekolah kepada orang tua murid.

”Saya tegaskan sekali lagi terkait buku dan seragam, tidak ada lagi penjualan oleh sekolah maupun koperasi sekolah. Hal ini berlaku di semua jenjang (pendidikan, red), kecuali sekolah swasta, karena saya tidak bisa masuk terlalu dalam. Jadi jika ada disinyalir pihak sekolah ataupun koperasi sekolah yang masih menjual buku pelajaran dan seragam sekolah, silahkan laporkan ke saya dan akan saya tindak tegas. Para wartawan bisa bantu dikontrol juga,” ujar Mulyono.

Lanjutnya, penegasan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah TK (Taman Kanak-kanak) SD, hingga SMP. Hal ini sebagaimana instruksi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, bahwa penyediaan buku dan seragam sekolah disiapkan oleh pemerintah yang anggarannya dialokasikan pada Disdikbud Kutim.

”Jadi ini sesuai intruksi Bupati Kutim bahwa tidak ada lagi sekolah yang jualan, koperasi sekolah juga tidak boleh jual buku pelajaran dan seragam, karena sudah disediakan gratis oleh pemerintah kabupaten. Jadi klo masih ada sekolah yang ”Nakal”, laporkan saja, kami tindak,” tegas Mulyono.

Bahkan orang nomor satu di Disdikbud Kutim tersebut tidak ragu untuk membagikan nomor telepon selularnya, agar masyarakat bisa langsung melapor kepada diriinya jika memang ada temuan ”Kenakalan” pihak sekolah oleh masyarakat.

”Silahkan lapor atau telepon saya langsung di nomor 08125537108, semua orang boleh akses nomor telepon saya, jangan takut. Si;ahkan simpan nomor telepon saya dan jika ada dugaan pelanggaran oleh pihak sekolah, langsung laporkan ke saya,” sebutnya.

Pada tahun ini Pemerintah Kutai Timur melalui Disdikbud Kutim memberikan secara gratis buku pelajaran wajib, buku pejaran pendamping dan juga buku pelajaran muatan lokal (Mulok). Sedangkan untuk seragam sekolah, tahun ini Disdikbud memberikan secara gratis 4 (empat) jenis seragam, yakni seragam merah putih untuk SD, seragam putih biru untuk SMP, ditambah seragam batik, seragam olahraga dan juga seragam pramuka.

”Pemerintah kutim tentu sangat berharap bantuan gratis buku pelajaran dan juga seragam sekolah ini mampu meringankan beban orang tua siswa, khususnya pada masa penerimaan siswa atau murid baru. Jadi orang tua tidak terlalu dipusingkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak, karena sebagian sudah digratiskan oleh pemerintah Kutim,” pungkas Mulyono.(Red-SK/Adv)