SANGATTA,Suara Kutim.com
Penyidikan kasus korupsi dana Bansos Pemkab Kutim tahun 2013 dengan tersangka Rn, terkendala akibat tidak adanya saksi kunci karena nama-nama yang tertera dalam proposal ternyata pramusaji yang bekerja di kafe milik Rn. “Semua proposal semuanya karyawan tersangka sebagai ledies atau pramusaji, namun mereka tidak mengetahui kalau nama mereka dijadikan pemohon proposal,” kata Kajari Sangatta Tety Syam melalui Kasi Pidsus Suwanda.
Suwanda mengakui Rn menjadi tersangka sejak tahun 2013 namun sampai sekarang belum berhasil menempatkan Rn ke kursi persakitan. “Penyidikan Rn tetap jalan, hanya kejaksaan menemui kendala karena saksi-saksi yaitu ledies di kafe milik Rn sudah pulang kampung. Mereka pulang kampung setelah diperiksa dalam tahap penyelidikan dulu. Sekarang, saat masuk tahap penyidikan, saat sudah tidak ada di Kutim akan dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Meskipun saksi pulang kampung, Suwanda menjamin kasus yang menguras APBD Kutim tetap jalan. Kepada wartawan, disebutkan Rn adalah salah seorang kordinator pengelola bansos Wakil Ketua DPRD Kutim, Arjuna Ali.
Rn, diduga terkait dengan 10 proposal fiktif yakni saat dilakukan penyelidikan berlandaskan hasil temuan BPK. “Modus yang dilakukan kordinator tidak jauh dengan tersangka lainnya yakni mengumpulkan KTP seseorang yang disuruh mengakui proposal yang diajukan sebagai kelompok usaha. Setelah cair, para pemilik KTP ini mendapatkan dana fee antara satu juta sampai dua juta rupiah,” beber Suwanda.(SK-02)