SANGATTA,Suara Kutim.com (16/4)
Polres Kutai Timur berkomitmen menyelesaikan tuntas kasus-kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku. Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko, usai menghadiri kegiatan Seminar Sehari bertema Stop Kekerasan Terhadap Anak, yang dilaksanakan, Kamis (14/4) menandaskan secara pribadi maupun institusi Polri sebagai penegak hukum,berkomitmen untuk menuntaskan semua permasalahan hukum terutama yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Kutim yakni kasus kekerasan terhadap anak.
Kepada wartawan, ia mengakui kasus kekerasan terhadap anak di Kutim sejak tahun 2015 cendrung meningkat tremasuk kasu kenakalan anak yang sudah mengarah tindak pidana seperti pencurian. Sebagai aparat penegak hukum, ditandaskan polres menjamin kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kutai Timur diselesaikan secara tuntas karena setiap elemen masyarakat dan negara wajib ambil bertanggung jawab dalam proses perlindungan anak sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Ia meminta masyarakat tidak ragu dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Kutai Timur, terutama dalam penuntasan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Ia menambahkan, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi anak yang juga memiliki hak kemerdekaan dan mendapatkan hidup yang layak.
Diungkapkan selama tahun 2015 terjadi 23 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak diantaranya 20 kasus yang ditangani menempatkan anak sebagai korban, sementara 3 kasus menempatkan anak sebagai pelaku. Sementara di tahun 2016, hingga Maret 2016 tertangani 6 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak. “Lima kasus menempatkan anak sebagai korban kekerasan dan satu kasus menempatkan anak sebagai pelaku,” bebernya seraya menambahkan kasus yang menimpa Ri hingga belum masuk.(SK-03/SK-013)