SANGATTA (13/3-2017)
Setelah melakukan pemeriksaan insentif, Polres Kutim dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus pencurian sepeda motor (Ranmor) yang melibatkan 6 orang pelajar SLTP di Sangatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, menerangkan saat ini pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai di tim penyidik Reskrim Polres Kutim dan tinggal dilimpahkan ke Kejari Sangatta. “Saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keenam tersangka anak kasus curanmor ini telah disampaikan kepada Kejari Sangatta, tinggal pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas, apakah telah lengkap ataukah dikembalikan kembali ke penyidik Reskrim Polres Kutim,” terang kapolres.
Terkait lamanya masa penyidikan, AKP Andika mengakui keenam tersangka anak tersebut tidak dilakukan penahanan sehingga penyidik memiliki kelonggaran dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan berkas BAP. “Jika telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Sangatta, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” terang AKP Andika.
Kasus pencurian Ranmor yang dilakukan sejumlah oknum pelajar di SLTP di Sangatta ini, diungkap tim Opsnal Reskrim Polres Kutim, Kamis (9/2) lalu. Dalam operasi senyap itu, berhasil diamankan MA, AR, AS, BK, DC dan HW. Dari tangan mereka, berhasil diamankan 7 unit sepeda motor yang mereka curi di beberapa tempat di Sangatta.
Namun, kawanan maling muda ini, dalam beroperasi mengincar sepeda motor jenis metik dan jiak berhasil dibawa lari ke sebuah tempat. Pelaku yang ternyata dari anak keluarga berada ini, kini diancam dengan pasal 363 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara. Namun karena masih berada di bawah umur. (SK3)