Beranda hukum Kejaksaan Menduga Kerugian di Kasus Percetakan Sawah Capai Rp4 M

Kejaksaan Menduga Kerugian di Kasus Percetakan Sawah Capai Rp4 M

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/1-2017)
Kejaksaan Negeri (kejari) Sangatta mengendus adanya kerugian negara besar dalam jumlah besar dari proyek percetakan sawah pada tahun 2015. Untuk membuktikan kerugian, kejaksaan akan meminta audir BPKP Perwakilan Kaltim.
Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini melibatkan sejumlah oknum pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan Kutim diantaranya BJ – sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Disela-sela melakukan penggeledahan di Kantor Distanak, Selasa (31/1) siang. “Penggeledahan untuk mencari data dan berkas terkait dugaan korupsi kegiatan penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan sosial prasarana dan sarana pertanian pengadaan cetak sawah di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Peternakan Kutim tahun 2014,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Mulyadi.
Didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, disebutkan Kejari Sangatta diakui, tim menetapkan BJ – mantan Kasi Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Peternakan Distanak Kutim, sebagai tersangka. Diungkapkan, proyek bernilai Rp 11 miliar lebih ini sumber dananya APBD Kutim. “Perhitungan kerugian negara diduga lebih dari Rp 4 miliar. Namun masih akan diekspos dengan pihak auditor untuk menghitung pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Selain itu, kejaksaan juga masih mendalamin perihal penujukan langsung kepada tersangka sebagai pengelola kegiatan oleh Kuasa Pengguna Anggaran,” ungkap Kajari Mulyadi seraya menerangkan tim penyidik telah memeriksa 70 orang saksi termasuk 28 ketua kelompok tani.
Terhadap hasil penggeledahan di empat ruangan yakni ruang kerja Bidang Pertanian, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Tata Usaha (TU) dan Gudang Arsip. Sementara ruang Kepala Dinas belum bisa dimasuki karena terkunci sehingga dilakukan penyegelan.
Dalam pengeledahan yang melibatkan 8 orang jaksa, disita diamankan puluhan buku rekening, empat bundel berkas berupa proposal dan laporan pertanggung jawaban pengunaan anggaran, 1 unit laptop, 1 unit unit kamera digital, dan empat bungkus plastik berisi puluhan stampel diduga milik kelompok tani. “Penggeledahan berdasarkan perintah Undang-undang melalui perintah Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, sehingga tim kejaksaan boleh melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa. Sedangkan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ujar Regie Komara.(SK2/SK3/SK12)