SANGATTA,Suara Kutim.com
Kejaksan Negeri (Kejari) Sangatta berhasil menyelamatkan uang negara yang dikemplang sejumlah oknum di Kutim sebesar Rp500 M diantaranya Rp83 M sudah diserahkan ke kas Pemkab Kutim, sedangkan uang yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara lebih dari Rp423 M.
Kajari Sangatta Tety Syam menerangkan dana yang disita meski dari satu kasus sama, namun berbeda terpidana dan amar putusan sehingga uang sitaan yang ada juga berbeda tujuan setor atau penerimanya.”Semua bisa diupaya bisa masuk ke Kasda Kutim sepanjang dilakukan pertemuan dan meminta pemerintah pusat untuk memahami keadaan daerah yang membutuhkan dana yang terlanjur masuk kas negara,” jelasnya.
Sayangnya, kata Kajari Tety, Pemkab Kutim belum melakukan upaya permohonan meminta pemerintah pusat agar uang sitaan yang ada diserahkan ke daerah. Ia menegaskan, kejaksaan termasuk kejagung siap membantu.
Diakui, kejaksaan telah membantu proses pelelangan hasil tangkapan dan rampasan Polres Kutim terhadap sejumlah kasus pidana umum (Pidum) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama tahun 2014 seperti puluhan kubik kayu ulin, solar, kapal dan barang bukti lainnya senilai Rp1,6 M.
Kajari kembali menegaskan penyitaan barang bukti termasuk uang yang disita dari sejumlah bank tiada lain semata-mata menjalankan amanat amar putusan majelis hakim. “Kalau putusannya diserahkan ke pemkab ya kejaksaan sebagai eksikutor harus menyerahkan ke Kutim, kalau ke negara yang nagara dalam hal ini kementrian keuangan mewakili pemerintah pusat,” beber kajari.(SK-02)