SANGATTA,Suara Kutim.com
Usai mengelar rapat evaluasi kinerja Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun 2014 bersama pimpinan SKPD di di ruang Angsana, siang tadi, Bupati Isran Noor menggelar jumpa pers. Didampingi Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Ibnu Hudaya, Sekda Ismunandar serta Asisten Ekbang Rupoiansyah , diungkapka progres pembangunan dan kinerja selama 2014 dinilai baik sesuai RPJMD dan Renja masing-masing SKPD. “Bahkan program multiyers dan infrastruktur dinilai lancar dan sebagian sudah dalam tahap penyelesaian administrasi atau pembayarannya,” terang Isran Noor.
Diakui, tahun 2015, Pemkab menghadapi tantangan dengan menyesuaikan program dan kinerja SKPD semenjak diberalukakannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda yang diberlakukan 2 Oktober 2014.
Dalam UU Pemda ini, hampir mengambil semua kewenangan yang selama ini dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda). Kewenangan itu, nantinya ditangan pemerintah provinsi dan pusat seperti pengelolaan sektor pertambangan, hehutanan, kelautan dan ketenagakerjaan. “Penarikan kewenangan seperti tertuang dalam UU Pemda justru membuat tugas bupati dan pemda menjadi ringan. Namun yang menjadi korban dengan panjangnya birokrasi nantinya adalah masyarakat dan investor yang kelak akan merasakan bagaimana proses pelayanan publik yang kembali panjang,” ujar Isran.
Meski demikian, Isran menyatakan kesiapannya namun tetap akan mencoba berkonsultasi kembali dengan Presiden Jokowi mengenai baik dan buruknya dari efek pemberlakuan yang terdiri 27 Bab dan 411 pasal. “Saya akan bertemu dengan Pak Presiden dalam bulan Januari nanti, semoga saja pak presiden bersedia menerima,” ujar Isran Noor.(SK-03)