Beranda kutim adv pemkab Kolaborasi DPPPA Kutai Timur Bersama PA dan HIMPSI Kutim, Sepakat Tekan Pernikahan...

Kolaborasi DPPPA Kutai Timur Bersama PA dan HIMPSI Kutim, Sepakat Tekan Pernikahan Dini Lewat Layanan Konseling

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA — Upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kutai Timur (Kutim) terus diperkuat. Pada Rabu (5/11/2025), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Sangatta dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kutim. Penandatanganan berlangsung di kantor DPPPA Kutim, dihadiri jajaran pimpinan ketiga lembaga tersebut.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan konseling dispensasi kawin, sebuah layanan pendampingan psikologis dan edukatif bagi calon pengantin usia anak dan keluarganya sebelum permohonan dispensasi diajukan ke pengadilan.

Latar belakang terbentuknya kerja sama ini tak lepas dari masih tingginya permohonan dispensasi kawin di Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data DPPPA dan Pengadilan Agama Sangatta, setiap tahun terdapat puluhan permohonan dispensasi kawin yang diajukan, sebagian besar berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah, faktor pendidikan, serta dorongan sosial dan budaya.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Chalid, menjelaskan bahwa sinergi lintas lembaga ini menjadi bagian penting dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur di Kutim. Melalui layanan konseling, setiap permohonan dispensasi kawin akan lebih dahulu melalui asesmen dan pendampingan psikologis sebelum masuk ke tahap persidangan.

“Konseling ini menjadi rujukan atau bahan pertimbangan bagi hakim sebelum memberikan izin dispensasi kawin bagi anak di bawah umur. Tujuannya jelas, untuk menekan praktik pernikahan dini serta meminimalkan dampak psikologis yang dapat dialami anak maupun keluarganya,” terang Idham.

Ia menambahkan, dengan adanya pendampingan psikolog, diharapkan keluarga dapat memahami risiko jangka panjang dari perkawinan usia muda, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan mental.

Ketua Pengadilan Agama Sangatta, Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini karena memberikan landasan yang lebih komprehensif dalam proses persidangan dispensasi kawin. Dengan adanya hasil asesmen psikologis dari HIMPSI Kutim dan rekomendasi dari DPPPA, hakim akan memiliki pertimbangan yang lebih objektif sebelum mengambil keputusan.

“Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang dispensasi benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Kerja sama ini sangat membantu kami dalam melihat dari sisi non-hukum, yakni kondisi psikologis dan sosial anak,” ujar Ismail.

Sementara itu, Wakil Ketua HIMPSI Kutim, Sinta, mengungkapkan bahwa HIMPSI Kutim, yang berdiri sejak tahun 2022 berkomitmen aktif dalam memberikan kontribusi nyata di bidang layanan psikologi masyarakat, termasuk isu-isu perlindungan anak dan keluarga.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin menghadirkan peran psikolog yang lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan psikologis sebelum dispensasi kawin sangat penting agar anak dan orang tua memahami konsekuensi emosional, sosial, dan masa depan yang mungkin mereka hadapi,” ujar Sinta.

Ia menambahkan, HIMPSI Kutim siap berkolaborasi dengan DPPPA dan Pengadilan Agama dalam melakukan asesmen psikologis, memberikan edukasi, serta memastikan proses konseling berjalan dengan standar profesi psikologi yang etis dan humanis.

Melalui MoU ini, DPPPA Kutim berharap terbentuk sistem layanan terpadu yang tidak hanya melibatkan instansi pemerintah, tetapi juga profesi dan lembaga hukum, demi mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh di Kutim.(Red-SK/Adv/*)