Beranda hukum MA Perberat Pengemplang Pajak PT KTE

MA Perberat Pengemplang Pajak PT KTE

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/9)
Tersangka pengemplang pajak PT Kutai Timur Energi (KTE) Hendra Setyawiyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkama Agung (MA). Selain itu, Hendra yang pernah menjabat sebagai Kasi Penagihan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, juga dihukum membayar ganti rugi atas kerugian Negara Rp2 miliar lebih serta membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) kaltim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengangti Rp2 miliar lebih. “Putusan kasasi dengan tersangka Hendra Setyawiyanti, MA menolak kasasi yang dilakukan terdakwa namunnya naik dari 3 tahun ke 5 tahun penjara, putusan itu baru diterima bulan lalu,” jelas Kepala PN Sangatta, Jarihat Simarmata, Selasa (22/9).
Kepada sejumlah wartawan, ia menyebutkan putusan MA jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan, sedangkan majelis PN Sangatta menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara bagi terdakwa, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hendra merupakan salah satu terdakwa yang terseret dalam kasus pengemplangan pajak PT KTE. Mereka yang terduduk di kursi pesakitan yakni Direktur Keungan PT KTE Riyadi Yunara, Direktur Utama PT Saida Ditara TResna (SDT) Dita Satari dan Direktur SDT Tatang Mohammad. Ketiga dijatuhi hukuman masing-masing 2,6 tahun penjara.
Kasus yang menyeret oknum pegawai Ditjen Pajak ini dari kerja sama antara PT KTE dengan Dita Satari, untuk pembenahan perpajakan KTE yang menunggak sejak tahun 2004 hingga 2009 sebsar Rp210 M.
Untuk kelancaran pembenahan, keempatnya mendirikan PT Saida Ditara Tresna (SDT) masing-masing menjadi direktur dan komisaris termasuk mengandeng Hendra masuk sebagai komisaris. Terhadap perusahaan baru ini, PT KTE mengelontor dana sebesar Rp 25 M namun pekerjaan tidak kunjungan rampung.
Celakanya, dana yang diberikan KTE justru dinikmati keempat terdakwa seperti Hendra Setiawianto mendapat bagian Rp 1,5 M kemudian Riadi Yunara menerima Rp 1,14 miliar dan edangkan Dita Satari, menerima Rp 23 miliar. “Uang digelontor PT KTE melalui perusahan Dita Satari maupun melalui rekening pribadi Dita Satari hingga berjumlah Rp25 miliar untuk melakukan pembenahan dan penyelesaian pajak PT KTE,” terang sumber media ini.
Kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah barang bukti dari keempat terdakwa, bahkan beberapa barang bukti berhasil dilelang kejaksaan diantaranya mobil mewah milik Dita Satari.(SK-02/SK-03/SK-11)