Beranda foto Presiden Larang Kasus Korupsi Dalam Penyidikan Diberitakan, Kecuali Sudah Dituntut Jaksa

Presiden Larang Kasus Korupsi Dalam Penyidikan Diberitakan, Kecuali Sudah Dituntut Jaksa

0
Tim Kejaksaan Negeri Sangatta ketika sedang mengeledah salah satu ruangan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kutim, Kamis (10/9) tahaun 2015 lalu terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan paramotor.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/9)
Masyarakat Kutim siap-siap tidak akan mendapatkan informasi seputar kasus-kasus tindak pidana korupsi baik yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta maupun Polres Kutim. Pasalnya, kedua institusi penegak hukum yang diharapkan dapat mengimbangi kinerja Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) dilarang Presiden Jokowi, menerangkan kasus korupsi jika masih dalam penyelidikan termasuk pernyataan penetapan tersangka terkecuali sudah bergelinding di pengadilan.
Larangan kepala negara itu kini mulai diterapkan semua lembaga penegakan hukum di Indonesia salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta yang “terpaksa”
kembali menutup rapat pintunya bagi wartawan yang ingin konfirmasi soal beberapa dugaan kasus korupsi yang sedang dilakukan penyidikan diantaranya kasus Bansos aspirasi anggota DPRD Kutim serta perkembangan pemeriksaan lanjutan kasus pengadaan peralatan olahraga di Dispora yang sempat diwarnai penggeledahan oleh tim jaksa pidana khusus.
“Maaf ya mas, sesuai instruksi presiden kami (kejaksaan,red) tidak dizinkan lagi untuk dapat memberikan keterangan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan, kecuali sudah dalam penuntutan di pengadilan,” terang seorang jaksa penyidik pada Kejari Sangatta ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi perkembangkan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi di Kutim, Senin (21/9) kemarin.
Meski sempat menyatakan ada tersangka dalam kasus Bansos Pemkab Kutim yang melibatkan anggota DPRD, namun pihak kejaksaan tidak bisa menjelaskan jatidiri tersangka. Terhadap penggeledahan di Kantor Dispora Kutim terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang diliput wartawan, diungkapkan pihak kejaksaan banyak diprotes dan dikomplain berbagai pihak. “Kami jelaskan, kejaksaan tidak pernah mengundang wartawan saat melakukan penggeledahan namun tiba-tiba saja wartawan datang, mereka bisa saja mendapat informasi dari pegawai atau informasi lain selain itu jika wartawan datang melaksanakan tugasnya seperti meliput penggeladah oleh tim jaksa penyidik kejari tempo hari dilindungi UU Pokok Pers,” ungkap jaksa tadi seraya berulang kali minta maaf kepada wartawan tidak bisa memberikan keterangan.(SK-02/SK-03/SK-12)