SANGATTA,Suara Kutim.com (12/4)
Demi kepentingan daerah, Ketua DPRD Mahyunadi menyatakan segera menggelar rapat dengan wakil ketua dan ketua fraksi guna membahas rapat paripurna pengusulan Plt Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati definitif sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang dirubah menjadi UU No 9 Tahun 2015.
Kepada wartawan, Mahyunadi menyebutkan keharusan dewan melakukan rapat paripurna setelah ia konsultasi ke Kemendagri belum lama ini. “Hasil rapat paripurna usulan pengangkatan akan disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dilanjutkan ke Mendagri,” terang Mahyunadi seraya menerangkan meski sudah diangkat sebagai Plt masih ada kewenangan yang belum dimiliki Ardiansyah.
Diakui, kewenangan sebagai Plt dengan difinitif ada perbedaan, karenanya pihak Kemendagri menyarankan DPRD Kutim menggelar rapat paripurna usulan pengangkatan meski dalam surat keputusan Mendagri Nomor Mendagri No131.64/746/2015 tanggal 30 Maret 2015 ditegaskan plt Bupati Kutim melaksanakan tugas keseharian bupati. “Dalam surat keputusan Kemendagri, memang tugas dan wewenangnya sama seperti bupati tapi ada hak hak yang kurang. Oleh karena itu, segera akan saya gelar paripurna untuk pengangkatan sebagai Bupati,” ungkapnya seraya menerangkan beberapa tahapan persidangan.
Diakui, pengusulan Ardiasnyah untuk diangkat menjadi bupati sama saat dilakukan rapat pengumuman pemberhentian Isran Noor. Rapat pengusulan Ardiansyah sebagai bupati definitive ditegaskannya demi kepentingan daerah seperti untuk pengusulan RAPBD perubahan 2015 serta RAPBD 2016. “Sama seperti pemberhentian, kita harus melaksanakan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Isran Noor dan pengusulan pengangkatan Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutim tetap kita paripurnakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dasar untuk menggelar rapat pengumuman dan penetapan Ardiansyah sebagai bupati yakni surat Bupati Kutim Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 serta SK Mendagri tentang pemberhentian dengan hormat Isran Noor sebagai Bupati Kutim. (SK-02/SK-03/SK-07)