
Sangatta, Suarakutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Mulyana, dari Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP), menyoroti total anggaran belanja daerah yang mencapai Rp. 11,136 triliun dan menekankan perlunya perhatian lebih dalam alokasi belanja daerah agar lebih strategis.
Pihaknya menjelaskan bahwa dengan anggaran yang cukup besar, alokasi dana dan pengeluaran daerah harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan efisien. “Alokasi belanja daerah perlu diperhatikan secara lebih strategis,” ujarnya.
Salah satu hal yang disoroti Mulyana adalah belanja operasional yang mencapai Rp. 5,603 triliun, yang mencakup lebih dari 50% dari total anggaran. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaannya, terutama dalam hal belanja pegawai, agar tidak membebani anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah. “Pemerintah harus memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran, khususnya belanja pegawai, agar tidak membebani anggaran pembangunan,” tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi alokasi belanja modal yang mencapai Rp. 4,321 triliun, yang dianggap sebagai indikasi bahwa pemerintah daerah fokus pada pembangunan. Namun, ia mengingatkan agar prioritas belanja modal ini benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi dan layanan dasar masyarakat. “Belanja modal ini perlu diutamakan untuk proyek-proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Mulyana menyoroti alokasi biaya tak terduga sebesar Rp. 20 miliar dalam anggaran, yang perlu disesuaikan dengan potensi risiko yang ada, termasuk bencana alam dan keadaan darurat lainnya. “Alokasi ini perlu disesuaikan dengan potensi risiko, termasuk bencana alam dan keadaan darurat, sehingga dapat menjamin respons yang cepat dan efektif ketika diperlukan,” tutupnya.
Dengan perencanaan yang lebih strategis dan efisien, Mulyana berharap anggaran daerah dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalkan pemborosan dalam penggunaan anggaran. (ADV/Sk05)