SUARKUTIM.COM, SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 secara marathon melakukan pembahasan Pertanggungjawaban APBD Kutim 2023. Agenda ini menjadi perhatian utama para wakil rakyat di Bukit Pelangi, mengingat pentingnya pengesahan segera agar roda pemerintahan dan pembangunan bisa terus berjalan dengan baik.
Pada Rabu (10/7/2024), ruang hearing Gedung DPRD Kutim anggota Pansus yang tengah menggodok berbagai poin penting dalam Raperda tersebut. Pertemuan kali ini juga mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuannya adalah memastikan semua aspek dalam APBD 2023 telah dibahas tuntas dan tidak ada hal yang terlewatkan.
Anggota komisi B Sayid Anjas yang aktif dalam pembahasan ini, menuturkan bahwa mereka baru saja mengadakan pertemuan dengan Bappeda, BPKAD, dan Bapenda untuk memahami lebih dalam poin-poin penting dalam APBD.
“Yah, baru saja kita lakukan pertemuan dengan Bappeda, BPKAD, serta Bapenda untuk mengetahui poin-poin penting yang ada di APBD kita. Salah satunya terkait utang yang akan kita konfirmasi ke Inspektorat Wilayah (Itwil), apakah sudah diakuisisi,” ujarnya usai rapat.
Berdasarkan catatan dalam Raperda APBD tahun 2023, masih ada sekitar Rp 189 miliar yang tercatat sebagai utang pemerintah daerah yang belum diselesaikan sejak tahun 2022. “Karena masih katanya, makanya besok (Kamis) kita akan undang lagi untuk finalisasi, sekaligus melihat surat yang menyatakan bahwa benar utang tersebut sudah diakui, dan bisa kita masukkan di Anggaran Perubahan (2024),” imbuh Anjas.
Rapat finalisasi dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WITA keesokan harinya. Namun, tidak hanya rapat finalisasi yang menjadi agenda penting. Di hari yang sama, DPRD Kutim juga akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
“Tapi kalau dalam rapat finalisasi tidak ada titik temu, Paripurna bisa ditunda. Alasannya, masalah ini menyangkut angka yang menjadi bagian dari dokumen negara yang perlu kita pertanggungjawabkan, karena angkanya itu akan dibacakan dalam Paripurna tersebut,” tandas Anjas.(Red-SK/ADV)