Beranda kutim Panwaslu Soroti Algaka Bermasalah

Panwaslu Soroti Algaka Bermasalah

0

Loading

Salah satu algaka yang disorot Panwaslu
SANGATTA,Suara Kutim.com
Panwaslu Kutim merekomendasikan  Alat Peraga Kampanye (Algaka) Capres 2014 yang bermasalah dicopot. Menurut Ketua Panwaslu Nirmala Idha Wijaya, melanggaran yang terjadi beragam dari pencantuman lambang negara (Pancasila,red) hingga penggunaan fasilitas umum sebagai tempat pemasangan. “ Panwaslu Kutim sejak pekan lalu sudah mengajukan rekomendasi ke KPU agar sejumlah Algaka yang melanggar segera dicopot,” terang Nirmala.
Surat rekomendasi pertama dilayangkan,  19 Juni 2014 lalu yang intinya merekomendasikan untuk dilakukan pencopotan baliho Calon Prabowo-Hatta yang terpasang  salah satunya di depan STC. “Muatannya dinilai mengandung unsur provokasi, sehingga kami rekomendasikan untuk dicopot,” kata Nirmala pada wartawan.
Rekomendasi lain disampaikan 25 Juni 2014 tentang pelanggaran administrasi Pemilu  dilakukan Calon Prabowo-Hatta yang  mencantumkan lambang negara berupa garuda emas. Menurut Nirmala,  dasar mereka menegur Timses Prabowo yakni  UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kemudian UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ditambahk Perbawaslu No 11/2014 tentang Pengawasan Pemilu, dan Peraturan KPU No 16/2014 tentang Kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
Selain dua pelanggaran yang  direkomendasikan ke KP, Panwaslu sebut  Nirmalasari ada beberapa pelanggaran lainnya yang dilakukan masing-masing Capres diantaranya  memasang baliho dan spanduk melebihi batas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Presiden dan Wakil Presiden. “Sesuai aturan, batas pemasangan baliho untuk setiap desa maksimal tiga dan spanduk lima buah untuk setiap dusun,” jelas Nirmala.
Pelanggaran yang dilakukan Timses  Prabowo – Hatta adalah pembagian brosur yang mencantumkan foto dan nama pejabat negara yang harusnya bersifat netral. Meskipun begitu, dugaan pelanggaran ini masih akan dikonfirmasi dengan timses. “Kalau untuk calon Jokowi-JK, dugaan pelanggaran yang kami temukan adalah penggunaan fasilitas umum sebagai tempat pemasangan Algaka,” katanya.
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris  menerangkan  telah menyatakan agar baliho yang terpasang di Jalan Yos Sudarso III depan Pasar Teluk Lingga agar segera diturunkan. Karena, pencantuman Lambang Negara berupa burung Garuda berwarna emas dengan perisai Pancasila tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Penggunaan Lambang Negara. “Kami sudah tindak lanjuti dengan meneruskan surat rekomendasi Panwaslu Kutim itu ke Kesbangpol, Badan Satpol dan Linmas untuk segera mengambil tindakan,” kata Fahmi. (SK-02)