SuaraKutim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zubair, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-10 DPRD Kutim yang digelar pada hari Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 yang dibacakannya Zubair menyebutkan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 5,12 triliun atau 114,87% dari anggran Rp 4,46 trilyun.
Sementara realisasi belanja 2022 sebesar Rp 4,04 triliun atau 81,84% dari anggran belanja sebesar Rp 4,94 trilyun.
Sementara itu realisasi belanja modal sebesar Rp 1 triliun atau 77,93% dari anggran belanja sebesar Rp 1,29 trilyun, sedangkan realisasi belanja operasi sebesar Rp 2,61 trilyun atau 84,30% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp.3,09 trilyun.
Serta realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 4 miliar atau hanya 3, 03 persen dari Rp 121,44 miliar.
“Penyampaian Nota penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban Konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah,” ungkapnya
Lanjut Zubair menyampaikan bahwa realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 4,7 trilyun atau 115,79% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp4,12 trilyun. Sedangkan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp77,55 milyar atau 82,55% dari anggaran lain- lain pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 milyar.
“Secara keseluruhan, kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah kita telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” tandasnya
Kemudian sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang dan Wakil ketua II Arfan. Serta dihadiri 21 legislator lainnya ditutup dan dilanjutkan besok hari untuk mendengar tanggapan para fraksi dalam dewan.(Red/SK-05/Adv)