Beranda hukum Pasang Baliho Besar-Besar, Tapi Tak Bayar Pajak Reklame

Pasang Baliho Besar-Besar, Tapi Tak Bayar Pajak Reklame

0

Loading

SANGATTA (13/5-2017)
Bertebarannya baliho selama ini di Kutim terutama dalam Kota Sangatta, ternyata belum memberi arti bagi peneriman daerah dari pajak reklame. Data pada Dinas Pendapatan Daerah Kutim, pajak reklame terbesar diterima dari reklame rokok.
Kasi Pajak Reklame dan Air Tanah, Dispenda Kutim, M Taufik menyebutkan meskipun ukuran reklame rokok kecil tapi memberikan nilai besar bagi PAD. Belum lama ini, iua menyebutkan umumnya pemilik reklame rokok berada di Samarinda, namun koperatif bayar pajak. “Justru baliho-baliho partai atau LSM, yang ditempeli logo Pemkab yang besar-besar yang tidak bayar PAD,” ungkapnya.
Selain banyaknya reklame tak bayar pajak, Taufik juga mengakui ada reklame nakal yakni reklame berjalan yang ditempel di mobil. Pada umumnya, mereka ini adalah travel yang tiap mobil yang memasang reklame harusnya bayar Rp1 juta. “Tapi dari tahun lalu belum bayar ada yang bayar,” tandasnya seraya menyebutkan kalau masih bendel akan ditindak tegas.
Terhadap pajak reklame, Dispenda Kutim yang dalam waktu tidak lama akan dipimpin Zaini ini, sudah menargetkan Rp600 juta namun sudah terkumpul Rp350 juta. Diakui Taufik, tahun lalu target Rp600 juta namun terhimpun Rp800 Juta. “PAD juga kami harap tahun ini naik, karena tahun ini kami menemukan wajib pajak tambahan sebanyak 37. Tapi potensinya belum tahu besarannya,” bebernya.(SK2)