SANGATTA (13/5-2017)
Meski sudah mendapat janji Bupati Ismunandar akan segera menyalurkan dana ADD Tahun 2017, bahkan telah membalas surat Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (ADEPSI) tanggal 4 Mei 2017. Meskin demikian, ADEPSI mempertanyakan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan pembayaran utang desa melalui dana ADD 2016.
Dalam surat yang dikirim Bupati Ismunandar, dijelaskan gambaran ADD 2017 sebesar Rp128,4 M namun dinilai belum jelas payung hukumnya. “Pencairan dana tersebut harus disertai dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat keputusan (SK) Bupati Kutai Timu,”kata Parakkasi – Wakil Ketau APDESI Kutim.
Prakkasi yang juga Kades Suka Rahmat Teluk Pandan Parakkasi, menyebutkan ADD sebesar Rp 74 M dan pembayaran tunjangan kinerja aparat desa sebesar Rp 54,48 milliar, sementara tuntutan ADEPSI yakni Pemkab Kutim mengalokasikan ADD sesuai UU Desa dan peraturan pemerintah serta Permendagri. “ADEPSI besaran sepuluh persen dari dana perimbangan dikurangi dengan dana DAK,” terangnya.
Ia menyebutkan, dalam surat Bupati Ismunandar, ADD dan pembayaran tunjangan kinerja aparatur desa direalisasikan dalam dua tahap yakni melalui APBD murni 2017 sebesar Rp52,4 M sedangkan tahap kedua melalui APBD perubahan 2017 sebesar Rp 76 M. “Surat yang kami terima hanya menanggapi mengenai tuntutan ADEPSI, sekarang kami menunggu Perbup atau SK Bupati berkaitan dengan pencairan dana tersebut. Kalau itu sudah keluar maka kami baru bisa tengang karena . mekanisme pencairan harus ada dasar hukumnya, jangan sampai dibelakan hari ini menjadi hambatan lagi bagi kami pencairan dana itu,” ungkapnya melalui telepon.(SK2/SK3)