Beranda kutim adv pemkab Pemerintah Kutai Timur Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Keagamaan dan Sosial Masyarakat di Bulan...

Pemerintah Kutai Timur Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Keagamaan dan Sosial Masyarakat di Bulan Ramadhan 1446 H/2025

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 tanpa terasa hanya tinggal menghitung hari menjumpai umat islam di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur. Selama bulan Ramadhan, umat islam tentu akan lebih memaksimalkan urusan peribadahan, demi mengejar predikat insan yang “Takwa”, sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’la dan telah tertuliskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 183, yang artinya berbunyi : “Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Karenanya, untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, mempererat hubungan persaudaraan dan toleransi antar sesama umat beragama, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada bulan Ramadhan Tahun 2025 /1446H, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Dalam surat edaran Bupati Kutai Timur Nomor : B-400.8.1/7641/WABUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadhan Tahun 2025/1446 H, Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, menyampaikan ada 9 (sembilan) poin yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada bulan Ramadhan tahun ini, yakni sebagai berikut :

1. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak sedekah, dan wakaf. Pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan di masjid/ musholla;

2. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan. Ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan Bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntutan AI-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan;

3. Bahwa dalam rangka implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat serta menjamin pemenuhan hak-hak setiap warga negara, kegiatan membangunkan sahur dilakukan paling cepat Pukul 03.00 WITA dan disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik dan sopan;

4. Dihimbau kepada masyarakat untuk mempererat hubungan persaudaraan dan toleransi antar Umat Beragama serta menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan/minum di tempat-tempat umum dan atau kegiatan/aktifitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa;

5. Kepada masyarakat Pelaku Usaha Kuliner tetap dapat beroperasi melayani pembeli dengan ketentuan tidak dilakukan secara terbuka yang berpotensi dapat menggangu kelancaran dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa;

6. Pasar Ramadhan dan atau kegiatan sejenis baik yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat, dan badan usaha dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;

7. Dihimbau kepada masyarakat umum untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah di tentukan;

8. Kepada masyarakat dilarang memperjual belikan dan menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban umum;

9. Kepada Pelaku/Pengelola Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Panti Pijat (Massage), Arena Ketangkasan Billiard serta kegiatan usaha sejenis lainnya untuk tidak beroperasi/melakukan kegiatan terhitung dari 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ibadah ramadan sampai dengan 3 (tiga) setelah pelaksanaan Hari Raya ldul Fitri yang ditetapkan oleh Pemerintah.(*)