Beranda ekonomi Pemkab Kutim Naikkan Gaji dan Tunjangan Pemerintah Desa, Ketua RT hingga Lembaga...

Pemkab Kutim Naikkan Gaji dan Tunjangan Pemerintah Desa, Ketua RT hingga Lembaga Adat Desa, Ketua Umum PABPDSI Kutim Sampaikan Apresiasi Tinggi

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun ini menaikkan nilai gaji serta tunjangan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPDes), Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Ketua RT (Rukun Tetangga).

Kenaikan nilai gaji dan tunjangan bagi jajaran aparat dan pendukung desa ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbup Kutim Nomor 66 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Rukun Tetangga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat Desa, yang dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), menyesuaikan dengan penambahan dan pengurangan besaran pagu ADD.

Untuk besaran kenaikan nilai gaji atau penghasilan tetap serta nilai tunjangan ini pun beragam persentasenya. Untuk penghasilan tetap bagi aparat pemerintah desa, naik hingga 40 persen. Sedangkan untuk kenaikan nilai tunjangan, besaran persentasenya bervariasi, mulia dari 20 persen hingga di atas 100 persen.

Menyikapi kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan bagi jajanan dan pendukung Pemerintah Desa, Ketua Umum Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kutai Timur, Ridwan Abdul Razak angkat bicara. Dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkab Kutim khususnya Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam menaikan penghasilan tetap dan tunjangan tersebut.

“Alhamdulillah dan terimakasih, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Pemkab Kutim khususnya kepada Bapak Bupati Ardiansyah Sulaiman yang telah menaikkan nilai penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa hingga Ketua RT. Tentunya kenaikan ini sangat berarti bagi jajaran perangkat desa serta pengurus lembaga-lembaga yang bernaung di bawahnya, hingga Ketua RT. Terlebih kenaikan ini sesuai janji Pak Bupati,” ujar Lelaki yang lebih dikenal dengan julukan “Jenggot Sangatta” ini.

Ditambahkan Ridwan, seiring dengan semangat Bupati Ardiansyah Sulaiman, dengan melakukan penyesuaian nilai penghasilan tetap dan tunjangan ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa, Rukun Tetangga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Lembaga Adat Desa, yang juga akan berimbas pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dengan adanya penyesuaian nilai penghasilan tetap dan tunjangan ini tentu kami berharap akan mampu meningkatkan kesejahteraan para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, termasuk Badan Permusyawaratan Desa, Rukun Tetangga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Lembaga Adat Desa. Tentunya hal ini juga akan berimbas pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kutai Timur,” pungkas Ridwan.

Berikut di bawah ini file Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbup Kutim Nomor 66 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Rukun Tetangga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat Desa.(Red-SK/*)