Beranda ekonomi Pemprov Kaltim Segera Ambil Alih Gedung SMAN 10, Wagub Seno Aji Sebut...

Pemprov Kaltim Segera Ambil Alih Gedung SMAN 10, Wagub Seno Aji Sebut Kegiatan Belajar Mengajar Bakal Kembali Semula

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dipastikan segera mengambil alih gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 di Jalan HAMM. Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang yang saat ini masih ditempati oleh Yayasan Melati. Kepastian ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, saat ditemui di sela-sela kesibukannya menerima audiensi ojek online (Ojol) di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/5/2025).

Dikatakan bahwa Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud dan dirinya sejak awal sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil alih lahan dan gedung SMAN 10 yang terletak di Samarinda Seberang, yang memang sebagaimana putusan dari Mahkamah Agung (MA) merupakan aset milik Pemprov Kaltim.

“Kami segera akan menggunakan gedung tersebut (Kampus A) sebagai tempat belajar mengajar SMAN 10 dengan memindahkan seluruh aktifitas SMAN 10 yang saat ini ada di Kampus B Jalan PM Noor. Kami akan memastikan bahwa SMAN 10 menjadi salah satu pilihan pendidikan bagi masyarakat Samarinda Seberang sesuai zonasi,” ujar Wagub Seno Aji.

Lanjut Seno, meski akan segera memindahkan kegiatan belajar mengajar kembali ke Kampus A, namun dirinya memastikan tidak akan menggangu proses belajar mengajar yang sudah berjalan saat ini.

“Untuk yayasan yang sudah memiliki siswa baik dari TK sampai SMA, kami akan tetap memastikan proses belajar mengajar mereka tidak terganggu. Saat ini yayasan telah memiliki gedung lima lantai dan beberapa gedung yang belum jadi. Maka proses belajar mengajar akan dipindahkan memenuhi gedung yang sudah jadi. Jika ada beberapa kelas yang masih memerlukan tempat, akan difasilitasi oleh Pemprov sambil menunggu bangunan gedung lainnya jadi,” jelasnya.

Lebih jauh Wagub Seno Aji mengatakan, Pemprov Kaltim akan melakukan penilaian atau penaksiran nilai objek (appraisal) pada seluruh aset di kawasan SMAN 10, apakah ada aset yang menjadi milik Yayasan Melati.

“Jadi akan kita appraisal seluruh aset yang ada, apakah masih ada yang milik yayasan atau tidak. Jika ada maka akan dihitung jumlahnya dan Pemprov akan membayar sesuai hasil appraisal untuk pembangunan gedung yayasan di tanah mereka,” tegasnya.(Red-SK/*)