Beranda politik DPRD Kutim Pengalihan Jalan Oleh PT KPC, Arfan Minta Jangan Korbankan HAK Warga

Pengalihan Jalan Oleh PT KPC, Arfan Minta Jangan Korbankan HAK Warga

0
Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan

Loading

SuaraKutim.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, memberikan tanggapan atas isu pengalihan jalan umum poros Sangatta – Bengalon oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam sebuah pernyataan resmi, Arfan menekankan pentingnya KPC untuk bertanggung jawab penuh atas pembebasan lahan dan warung-warung usaha warga yang nantinya akan terdampak oleh rencana pemindahan jalan tersebut.

Menurut Arfan, pengalihan jalan umum yang merupakan persoalan penting bagi masyarakat di wilayah tersebut dan tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang memiliki warung atau usaha di sepanjang jalan.

“Imbasnya kan itu ada beberapa pemukiman warga, disitu ada warung-warungnya, saya mungkin orang yang pertama merasakan dampaknya itu, kita kan tiap hari lewat situ,” ujarnya, Kamis (20/07/23).

KPC sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut harus menempuh langkah yang bertanggung jawab dan adil dalam menangani dampak dari rencana pengalihan jalan ini.

Arfan juga menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pemindahan jalan. Partisipasi aktif dari warga dan pemilik usaha yang terdampak harus dipastikan agar kepentingan mereka dapat diakomodasi dengan baik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kutim menyatakan bahwa keberlanjutan usaha warga dan kesejahteraan masyarakat setempat harus menjadi perhatian utama dalam proses pemindahan jalan ini. Pihak KPC juga diharapkan berperan aktif dalam membantu relokasi usaha dan pemilik warung yang terkena dampak pemindahan jalan.

“Saya berharap bahwa KPC jangan diam, liat situasi warga disitu, paling tidak itu harus dibebaskan jangan dipindah jalanya, baru warganya tidak diperhatikan,” tegasnya.

Isu pengalihan jalan umum poros Sangatta – Bengalon telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, diketahui bahwa pengalihan jalan umum (nasional) tersebut akan dilakukan sepanjang 12 kilometer oleh PT. Kaltim Prima Coal.

Mengutip Kaltimtoday.co Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa agenda pengalihan atau pemindahaan jalan oleh perusahaan memang akan terjadi di beberapa titik di Kalimantan Timur, termasuk salah satunya adalah pemindahan jalan yang akan dilakukan oleh PT.KPC.

“Tapi kami menekan agar jalan itu supaya cepat ditangani, karena kiri-kanannya sudah tambang. PT KPC itu kalau mau dibilang ada kesalahan, ya ada. Sebab mereka menambang sudah sampai ke bibir jalan. Jadi rawan longsor,” tegasnya.