Beranda kutim adv pemkab Pengusul Hibah Diminta Tertib Aturan – Wajib Ikuti Mekanisme Usulan

Pengusul Hibah Diminta Tertib Aturan – Wajib Ikuti Mekanisme Usulan

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kutim menggelar sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah, khususnya pada bidang kepemudaan dan keolahragaan, Sabtu (9/11/2024). Bertempat di aula Hotel Teras Belad Sangatta, kegiatan sosialisasi ini diikuti puluhan pengurus organisasi kepemudaan dan organisasi keolahragaan selaku calon penerima hibah Pemerintah Kutim tahun 2025, yang berada di bawah koordinasi Dispora Kutim.

Dalam Kesempatan ini, pengurus organisasi kepemudaan dan keolahragaan selaku calon penerima hibah, diminta untuk patuh dan mengikuti mekanisme resmi dalam pengusulan bantuan hibah, baik berupa dana maupun barang. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Marhadyn.

“Saya sampaikan kepada Bapak dan Ibu peserta sosialisasi, walaupun anda temannya Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD atau temannya Marhadyn sekalipun, jika mengajukan usulan bantuan hibah, tetap wajib membuat surat resmi permohonan bantuan kepada Kepala Daerah, baik itu kepada Bupati maupun Wakil Bupati. Jika tidak membuat surat permohonan itu, jangan pernah berharap usulan bantuan hibah anda akan diinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ucap Marhadyn.

Lanjutnya, saat ini Pemkab Kutim sudah menerapkan SIPD dalam setiap pengusulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk usulan bantuan hibah. Usulan bantuan hibah tersebut harus diajukan sejak dari dimulainya proses usulan kegiatan dan anggaran pada saat awal Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten. Sehingga tidak ada usulan masuk pada saat tahun anggaran sudah berjalan.

”Jadi tidak bisa tiba-tiba anda datang ke Bappeda minta diinputkan usulan bantuan hibah, jika sebelumnya tidak pernah bermohon resmi ke Kepala Daerah. Karena Bupati atau Wakil Bupati sekalipun jika tidak ada mendisposisi permohonan bantuan hibah anda, maka tidak bisa semena-mena minta diusulkan. Kami tidak mau nantinya berurusan dengan aparat hukum karena adanya temuan usulan hibah di luar mekanisme semestinya dan masuk di pertengahan berjalannya tahun anggaran,” jelasnya.

Tidak hanya itu, aplikasi SIPD ini sudah terpantau secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga dipastikan tidak ada sistem permainan ataupun akal-akalan agar bisa memudahkan input kegiatan dan anggaran.

”Jadi SIPD itu dipantau langsung oleh Kemendagri dan KPK, jadi jika memang usulan anda tidak sesuai persyaratan maka otomatis tertolak. Kami tidak ada campur tangan di dalamnya karena sudah tersistem. Jadi pastikan usulan bantuan anda sudah sesuai dan lengkap dengan yang dipersyaratkan,” pungkas Marhadyn.(Red-SK/Adv)