Beranda kutim adv pemkab Pelaporan Bantuan Hibah Pemerintah Diminta Wajib Sesuai Juknis

Pelaporan Bantuan Hibah Pemerintah Diminta Wajib Sesuai Juknis

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis selalu mengalokasikan dan menyalurkan bantuan sosial kepada organisasi atau kelompok masyarakat, baik berupa uang maupun barang. Namun dalam aplikasinya, terkadang penerima bantuan hibah tidak taat melakukan penyelesaian pelaporan usai menerima bantuan hibah yang menyebabkan organisasi penerima hibah ini harus berurusan dengan pihak berwajib, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karenanya, para penerima bantuan hibah diminta untuk taat dan tertib dalam pelaporan bantuan hibah, sebagaimana petujuk dan teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraaan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Muhammad Samsudin saat megisi materi dalam kegiatan sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah, khususnya pada bidang kepemudaan dan keolahragaan yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kutim, Sabtu (9/11/2024). Bertempat di aula Hotel Teras Belad Sangatta, kegiatan sosialisasi ini diikuti puluhan pengurus organisasi kepemudaan dan organisasi keolahragaan selaku calon penerima hibah Pemerintah Kutim tahun 2025, yang berada di bawah koordinasi Dispora Kutim.

“Jadi penerima hibah wajib menggunakan hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan atau perubahan NPHD. Kemudian penerima hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain,” ucap Muhammad Samsudin.

Lanjut Samsudin, dasar hukum pelaksanaan laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan dana hibah, adalah diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

”Jadi sesuai Perbup Kutai Timur No. 61 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 1 Dan 2, bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal maupun material atas penggunaan belanja hibah yang diterimanya. Kemudian dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah berupa Uang terdiri atas : Laporan Penggunaan, Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa belanja Hibah telah digunakan sesuai NPHD, Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ditambahkan Samsudin, dirinya berharap kepada seluruh calon penerima hibah bisa mengikuti mekanisme dan petunjuk teknis sebagaimana yang sudah disampaikan dan menjadi pedoman pelaporan bantuan hibah.

”Kami berharap semua taat dan tertib dalam melakukan pelaporan kegiatan dan penggunaan dana hibah. Ketaatan ini juga akan menutup kemungkinan penerima dana hibah nantinya akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.(Red-SK/Adv)