SANGATTA,Suara Kutim.com(7/3-2017)
Dalam beberapa pekan terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sudah sepi dari warga masyarakat yang terjaring razia Satlantas Polres Kutim. Jika selama ini harus antri menanti sidang tilang, belakangan seirama diberlakukannya Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, kini hanya menanti hasil sidang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Humas PN Sanggatta Andreas Pungky Maradona, Selasa (7/3) ketika dijumpai Suara Kutim.com menerangkan pelanggar lalulintas (terjaring razia,red) tidak harus lagi datang ke PN Sangatta untuk mengikuti sidang karena semua proses persidangan akan ditetapkan langsung dan bisa dilihat melalui www.pn-sangatta.go.id setelah itu melakukan pembayaran denda di Kejasaan Negeri (Kejari)Sangatta serta mengambil barang bukti.
Dijelaskan, dalam Perma No 12 Tahun 2016 tujuannya agar penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, kemudian Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya.
Perubahan sidang pelanggaran lalulintas ini, ujar Jubir PN Sangatta ini, tertea jelas pada pasal 7 Perma Non 12 Tahun 2016 yakni hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar, setelah itu dikeluarkan penetapan atau putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang, kemudian putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman Pengadilan pada hari yang sama. “Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan atau putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari sama,” beber Andreas seraya menambahkan panitera akan mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti
dengan mengunggah pada laman resmi Pengadilan dan papan pengumuman.
Selama ini, dengan cara menghadirkan semua pelanggar, sidang memerlukan waktu lama namun dengan pola baru maka semua proses persidangan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, bahkan pelanggar bisa membayar dendanya melalui ATM. “Semua hanya dalam hitungan jam, ratusan pelanggar lalulintas sudah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan,” jelas Andreas yang belum lama ini mengikuti pelatihan terkait penerapan Perma No 12 Tahun 201.(SK11)