SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Timsus Polsek Sangatta Utara (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel), berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Kutai Timur, Sabtu (7/12/2024). Dari upaya pengungkapan ini, Timsus Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dengan berat 30,35 gram.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan dalam keterangannya menyebutkan sekira awal bulan Desember 2024, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa pada salah satu hotel yang berada di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km. 01 Desa Sangatta Selatan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
”Jadi berdasarkan laporan masyarakat bahwa di salah satu hotel yang berada di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km. 01 Desa Sangatta Selatan atau Selatan tepatnya di sekitar tempat parkir hotel, sering dijadikan sebagai tempat atau lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Timsus mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” terang Kapolres AKBP Chandra didampingi Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus.
Lanjutnya, pada hari Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 00.10 Wita, Timsus Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh IPDA Muh. Fahreza Saputra, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 00.30 Wita, Timsus Polsek Sangatta Utara melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR, yang baru datang ke parkiran hotel dimaksud menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra berwarna merah hitam.
”Pada saat akan dihentikan dan dilakukan pengecekan, ternyata pelaku langsung mencoba melarikan diri dengan cara mengegas sepeda motor yang dikendarainya, sehingga menabrak salah satu anggota polisi, hingga terpental. Akibat dari tabrakan tersebut, pelaku akhirnya terjatuh dan diamankan,” ucap IPTU Alan.
Diterangkan, pada saat diamankan, pelaku masih berusaha melawan dan menghilangkan barang bukti narkotika yang dibawanya, dengan cara ingin menelan paket sabu tersebut. Namun usaha pelaku berhasil digagalkan oleh anggota Timsus Polsek Sangatta Utara yang dengan sigap melihat pergerakan pelaku.
”Jadi saat kami amankan, pelaku ini langsung ingin menelan paket Sabu yang dibawanya untuk menghilangkan barang bukti. Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota yang melihat pergerakan pelaku, upaya tersebut berhasil digagalkan,” terang IPTU Alan.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 30,35 gram serta 1 unit Motor Honda Supra warna hitam, 1 Unit HP Samsung warna hitam, diamankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. Kepada tersangka, diancam Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.(Red-SK/*)