Beranda hukum Sabu Disembunyikan Dalam Helm

Sabu Disembunyikan Dalam Helm

0
Tersangka MS bersama barang bukti ketika diamankan jajaran Polsek Konbeng.

Loading

SANGATTA (24/4-2017)
stop narkobaOperasi Anti Narkotika (ANTIK) Tahun 2017 yang digelar Polres Kutim terus menangkap tersangka pengedar dan pengguna Narkoba. Setelah menangkap pengedar di Sandaran, giliran jajaran Polsek Kongbeng mengukir prestasi dengan mengamankan MS – warga Desa Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan MS (29) yang tinggal di Jalan Poros RT 5 Desa Muara Wahau, ditangkap Jumat (21/4). Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan MS yang mengaku kesehariannya wiraswasta, diamankan bersama barang bukti satu poket sabu seberat 0,50 gram. “Penangkapan berkat informasi masyarakat, ketika dilakukan pendalaman benar sehingga diamankan,” terang Abdul Rauf.
Dijelaskan, selain mengamankan MS, juga diamakan sebuah helm yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan sabu. Selain itu, diamankan juga 1 unit HP, 1 Unit sepeda motor. Terhadap MS, polisi menduga dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (SK11)