SANGATTA,Suara Kutim.com (19/1-2017)
Pengadilan Negeri (PN) Sangatta pada tahun 2016 menyidangkan 451 berkas perkara tindak pidana. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Tornado Edmawan didampingi Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, menyebutkan dari 451 peringkat pertama atau tindak pidana yang terbanyak disidangkan adalah tindak pidana narkotika yakni 205 perkara, disusul tindak pidana pencurian sebanyak 73 berkas. Ketiga penganiayaan sebanyak 30 berkas perkara, perlindungan anak di peringkat keempat sebanyak 28 berkas dan tindak pidana kesehatan sebanyak 27 pekara berada di peringkat ke lima.
Dijelaskan, Andreas, selama tahun 2016 lalu belum pernah memutuskan bebas dari tuduhan dan lepas dari tuntutan. Sementara satu kasus pidana dijatuhi vonis mati dengan terpidana Jurjani alias Ijur, karena kasus pencabulan disertai dengan pembunuhan berencana. Sedangkan untuk kasus lalu lintas (Lalin) berupa sidang tilang, PN Sangatta menangani sebanyak 6.261 berkas. “Tidak ada yang diadili bebas dari jeratan hukum, semua terdakwa terbukti dan sah melakukan tindak pidana,” terangnya.
Lebih jauh, diuraikan, dari 451 perkara sebanyak 354 berkas telah diputus sisanya 97 pekara belum dan dilanjutkan hingga tahun 2017. Jubir PN Sangatta ini, menyebutkan terlambatnya penuntasan pekara yang ada umumnya mulai disidang pada bulan Oktober dan November bahkan pertengahan Desember.
Menyinggung, pekara yang diterima pada awal Bulan Januari 2017, ada 19 berkas tindak pidana yang kini sedang dalam proses penetepan majelis hakim dan panitera. “Setiap hari ada saja kasus Narkotika yang disidang, meski hukuman yang diputus rata-rata enam tahun penjara serta denda di atas delapan ratus juta rupiah,” ungkap salah satu hakim yang ikut menjatuhkan vonis mati terhadap Ijur – warga Sangkulirang.(SK3)