SANGATTA,Suara Kutim.com (22/6)
Wacana lumpur dan limbah hasil tambang dibuang ke laut, menurut Kepala BLH Kutim, Ence Akhmad Rafiddin Rizal menjadi dilema bagi BLH Kutim karena disatu sisi BLH harus melakukan penyelamatan sumber air baku ribuan masyarakat Sangatta dengan melakukan pelarangan perusahaan tambang membuang limbahnya ke sungai, namun sisi jika dibuang ke laut harus dipikirkan kondisi ekosistem laut pasca pembuangan lumpur dan limbah tambang batubara. Walaupun diakui Rizal, dengan limbah tersebut dibuang ke laut efeknya jauh lebih kecil dengan dibandingkan jika dibuang ke Sungai Sangatta.
Kepada wartawan, ia menyebutkan wacana pembuangan limbah sisa aktivitas tambang batubara ke laut pemda memikirkan besaran anggaran yang disiapkan terkait pembuatan pipanisasi pembuangan limbah. “Jika pembuangan dilakukan melalui jalur kanal Kenyamukan pada muara laut, sementara daerah muara merupakan wadah berkembang biaknya buaya Sangatta atau buaya muara kondisi ini dikhawatirkan menggangu ekosistem hewan tersebut dan juga membahayakan keselamatan para pekerja jika membuat jalur pipanisasi disana,” beber Ence Akhmad Rafiddin Rizal.
Untuk mencari solusi terbaik, pria yang akrab disapa dengan Rizal mengharapkan semua elemen masyarakat memberikan saran terkait lingkungan. Ia menaruh harapan, antara DPRD dan Pemkab Kutim benar-benar melakukan kajian agar menghasilkan jalan keluar terbaik bagi masyarakat Sangatta dan lingkungan hidup Kutim. “Kondisinya benar-benar dilematis, memang semuanya akan menjadi tanggungjawab perusahaan namun negara tidak bisa diam karena hasil kegiatan perusahaan juga diterima negara, karenanya semua harus dibahas bersama dengan banyak pihak,” tandas Rizal.(SK-03/SK-09)