Beranda ekonomi Status Lahan Belum Jelas, Disporapar Kutim Belum Bisa Garap Pantai Teluk...

Status Lahan Belum Jelas, Disporapar Kutim Belum Bisa Garap Pantai Teluk Lombok

0
Pantai Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/3)
Karena belum ada kepastian status delinasi dan titik koordinat Taman Nasional Kutai (TNK) yang dienclave, sejumlah program kerja Pemkab Kutim di Kecamatan Sangatta Selatan terganggu, salah satunya dalam pengelolaan kawasan wisata Pantai Teluk Lombok.
Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kutai Timur Dwi Susilanto Gamawan menyebutkan belum jelasnya proses deliniasi di areal TNK menyebabkan program Disporapar Kutim dalam pengelolaan kawasan wisata Pantai Teluk Lombok. “Kini Dispora lebih berfokus dalam pengelolaan kawasan Pantai Sekrat yang ada di Kecamatan Bengalon,” tandasnya.
Belum digarapnya Pantai Teluk Lombok yang menjadi salah satu tujuan wisatawan di Kutim, diakui Dwi menyebabkan penataan termasuk pemungutan retribusi daerah di Pantai Teluk Lombok, belum bisa dilakukan. “Melihat rencana master plan yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur terkait pengelolaan kawasan Pantai Teluk Lombok tersebut sangat menjanjikan. Beberapa kawasan akan dikelola maksimal terutama upaya relokasi bangunan yang ada di sepanjang bibir pantai Teluk Lombok dan menyediakan lokasi khusus bagi pedagang makanan dan kerajinan. Sehingga kawasan Pantai Teluk Lombok tersebut benar-benar menjadi lokasi wisata yang layak diperhitungkan dan menjadi salah satu destinasi wisata di Kabupaten Kutai Timur,” terang Dwi.
Dwi menambahkan upaya memaksimalkan pengelolaan wisata di Kutai Timur sudah mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Wisata. Namun sejak diusulkan pada tahun 2014 hingga kini masih di Bagian Hukum Setkab Kutai Timur dan belum juga diajukan ke DPRD Kutim untuk digodok menjadi Perda. “Kami belum mengetahui penyebabnya,” aku Dwi.
Sementara berdasarkan UU No41 Tahun 199 tentang Kehutanan, pengelolaan kawasan untuk kepariwisataan dan pendidikan serta penelitian dalam areal hutan lindung seperti TNK dibenarkan tanpa harus menunggu alih status atau enclave. (SK-03/SK-13)