GENERASI MUDA sebagai penerus perjuangan dan pembangunan memiliki tanggung jawab besar untuk meneruskan tonggak pembangunan yang saat ini dengan susah payah sudah dibangun oleh para pendiri bangsa.
Namun perjuangan generasi muda tersebut harus didukung dengan kondisi tubuh yang sehat dan bugar,salah satunya menjaga generasi muda mampu hidup sehat adalah selain pentingnya asupan gizi dan nutrisi sejak diri, juga wajib terhindar dari pengaruh buruk rokok.
Suriati – anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Demokrat, menandaskan hidup sehat merupakan hak asasi manusia. “Menjaga kualitas udara yang bersih merupakan tanggung jawab bersama, terlebih saat ini kondisi udara yang ada sudah p tercemar dengan berbagai macam polutan termasuk paparan asap rokok,” sebutnya.
Ia mengakui, merokok merupakan hak asasi manusia, namun masyarakat lain untuk mendapatkan udara yang bebas dari paparan asap rokok juga merupakan hak asasi manusia termasuk mereka yang tidak boleh terpapar oleh asap rokok.
Menurutnya, bahaya merokok secara klinis sudah terbukti sangat berbahaya dan buruh bagi kesehatan manusia. tidak hanya bagi perokok aktif, namun juga lebih berdampak buruk dan berbahaya bagi manusia yang berada disekitar perokok aktif, yang terpapar oleh asap rokok atau yang disebut sebagai perokok pasif.
Menurutnya, peraturan pemerintah seluruh dunia termasuk Indonesia dan Kutim yang menerbitkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tiada lain untuk melindungi mereka yang tidak merokok namun “terancam” akan dampak dari asap rokok. “Banyak mereka yang tak merokok, mengalami gangguan kesehatan luar biasa seperti anak atau balita yang kerap bersama orang tuanya yang merokok, karena peraturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi mereka yang tak merokok itu,” ujar Surianti.(ADV-58/DPRD Kutim)