SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebanyak 12 (dua belas) tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk jajaran Polres Kutai Timur dalam operasi Jaran Mahakam 2024 yang digelar selama 20 hari, dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar sejumlah kecamatan di wilayah hukum Kutai Timur, yakni di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Muara Wahau, Bengalon, dan Kecamatan Sangkulirang.
Dalam press rilisnya, Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri berserta lima Kapolsek, menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku curanmor ini. Mulai dari Pelaku mengambil motor disaat korban lengah atau tertidur dan motor tidak dikunci stang, Adapula yang berpura-pura mengajak kenalan korban, kemudian motor diambil pelaku tanpa sepengetahuan korban, hingga pelaku yang merusak kontak kendaraan kemudian menggunakan kunci lain untuk menghidupkan motor.
”Ada juga pelaku melakukan pencurian dengan terlebih dahulu mengambil kunci kontak, ada yang pelakunya terlebih dahulu membongkar kabel dan disambungkan sehingga mesin motor dapat dihidupkan kemuduian pelaku membawa kabur motor. Adapula yang pelaku terlebih dahulu memantau motor yang terparkir, apabila ada motor yang terparkir dan kunci kontak menempel atau tertinggal di motor, kemudian pelaku mengambil motor tanpa harus merusak kontak. Beragam modusnya,” ucap Kapolres Chandra.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Kutai Timur ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dan surat berharga kepemilikan kendaraan. Kerugian materi akibat kejahatan ini ditaksir senilai Rp 145 Juta. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Ditambahkan Kasat Reskim Polres Kutim, AKP Dimitri bahwa dari belasan tersangka ini, ada beberapa yang memang merupakan residivis, baik kasus serupa yakni curanmor dan juga residivis kasus narkoba. Sementara motif yang melatarbelakangi hingga pelaku melakukan tindak kejahatan, cukup beragam. Mulai dari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, foya-foya dan untuk membeli narkoba serta judi online, hingga memang menjadi mata pencaharian bagi yang residivis.
”Pelaku sebagaian adalah residivis curanmor dan pernah divonis di Pengadilan Negeri Sangatta. Ada juga tersangka yang statusnya masih di bawah umur, sehingga kita tidak hadirkan saat ini. Rata-rata uang hasil kejahatan sebagaian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, membeli narkoba dan judi online. Untuk kendaraan hasil curian, dirubah bentuk dan warna serta merubah Nomor Polisi (Nopol) kendaraan kemudian sebagaian dijual kembali dan ada yang digunakan sendiri,” pungkas AKP Dimitri.(Red-SK)