Beranda hukum Didakwa Meghina Ummat Islam, NDS Dituntut 1,5 Tahun Plus Rp5 Juta

Didakwa Meghina Ummat Islam, NDS Dituntut 1,5 Tahun Plus Rp5 Juta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/12)
Terdakwa NDS (24) yang didudukan sebagai pesakitan gara-gara postingannya yang menghina ummat Islam, akhirnya dituntut 1,5 tahun penjara dengan denda Rp5 Juta subsidier 6 bulan.
Pemuda yang sudah bekerja di perusahaan mapan di Sangatta ini, menurut Jaksa Muhammd Israq, terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Meski ancaman hukumannya 6 tahun, namun warga Sangatta ini dinilai Jaksa Israq selama persidangan sopan, masih muda, menyadari kesalahannya, serta menyesal. Dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan dibantu Marjani Eldianti dibantu Andreas Pungky Maradona, diuraikan Israq, perbuatan NDS dalam akun facebooknya karena keisengan dan tak memahami bisa menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha.
Karena menyadari perbuatannya salah, NDS berusaha menghapus namun keburu sudah menyebar. Selain itu, NDS juga menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku apa yang dilakukan karena keisengan tanpa maksud menghina. “Karena niatnya untuk menghapus dan berusaha segera menghapus postingan di akutan FB itulah termasuk menyerahkan diri ke polisi, menjadi pertimbangan ia dituntut satu tahun enam bulan dipotong selama ia ditahan,” ungkap Israq.
Keisengan NDS ini dilakukannya di Warung Cyber Net di Jalan Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara. NDS didakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat ummat Islam di Kutim tersinggung.
“Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnyaa serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan ummat Islam,” beber Israq.
NDS, awalnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga melanggar Pasal 156a KUHP.(SK13/SK15)