SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur memastikan kenaikan insentif bagi perangkat desa yang ada di Kutai Timur. Kenaikan nilai insentif ini rencananya akan mulai direalisasikan pada anggaran perubahan tahun 2024 ini. Hal ini disampaikan langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Kutai Timur, belum lama ini.
“Alhamdulillah, kesejahteraannya (Kades, red) kita naikkan lagi. Karena ada surat dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang memang menyampaikan harus ada penambahan nilai ADD (Alokasi Dana Desa). Dari penambahan itu lah menjadi dasar kita juga untuk menaikkan insentif para Kepala Desa ini,” ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni saat ditemui wartawan.
Lanjut Ardiansyah, tidak hanya para Kades saja yang mendapatkan kenaikan insentif, namun juga seluruh perangkat desa yang ada, mulai dari Ketua RT (Rukun Tetangga), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Adat, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Insyaa Allah, kita berlakukan (kenaikan insentif, red) di perubahan (Anggaran perubahan, red) tahun ini. Untuk nilainya nanti DPMDes Kutim yang lebih mengetahui, namun persentasenya rata-rata naik sekitar 40 persen namun bervariasi, jadi Kades beda dengan RT dan seterusnya,” jelas Ardiansyah diaminkan Basuni.
Lebih jauh dikatakan Ardiansyah, dengan telah diperpanjangnya masa jabatan Kades serta ditambah lagi dengan kenaikan insentif, maka dirinya berharap para Kades perangkat desa lainnya bisa bekerja untuk memaksimalkan pembangunan desa.
“Karena dengan penambahan masa jabatan (Kades, red) menjadi delapan tahun bukan hal yang sebentar dan sangat luar biasa. Jangan sampai tugas delapan tahun tetapi ternyata pembangunannya tidak sesuai dengan masa jabatannya,” pungkasnya.(Red-SK/ADV)