SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dari tangan tersangka Junaedy, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembuatan kolam renang (Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan. Hasil penyitaan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Reopan Saragih, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A.F Tambunan serta perwakilan Bank Mandiri Cabang Sangatta, Selasa (24/9/2024).
Di hadapan awak media, Kajari Reopan mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo Kecamatan Teluk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 lalu, ditaksir nilainya lebih dari Rp 2,19 miliar.
“Uang sitaan ini merupakan pengembalian dari tersangka Junaedy yang merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, akan kami titipkan sementara di Bank Mandiri Cabang Sangatta dan menjadi barang bukti dalam persidangan serta pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kaltim,” ujar Reopan.
Dijelaskan, pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai kontrak kerja lebih kurang Rp 2,46 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan kolam renang Bumdes Desa Kandolo tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan atau total loss, sebagaimana hasil pemeriksaan kontruksi pembuatan kolam renang oleh tim Politeknik Negeri Kupang dan audit BPKP perwakilan Kaltim.
Saat ditanyakan apakah tim penyidik Kejari Kutim Mash mengejar pengembalian uang sisa Tipikor sebesar Rp 992 juta dari tersangka Junaedy, dengan tegas Reopan mengiyakan.
“Tentu akan kita kejar dan upayakan agar sisa yang lebih kurang Rp 992 juta itu bisa dikembalikan secara utuh kepada negara. Jika memang bisa dikembalikan secara utuh oleh tersangka Junaedy maka tentu akan menjadi pertimbangan khusus bagi penyidik dan jaksa penuntut nantinya untuk meringankan tuntutan kepada tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan ini, penyidik Kejari Kutim pada, Kamis (18/7/2024) lalu, telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Junaedy selaku kontraktor, Dl selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dan MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan kasus dugaan Tipikor pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda untuk disidangkan.(Red-SK)