Beranda politik DPRD Kutim Pengesahan Pendapat Akhir Fraksi PIR Tentang APBD Kutim Tahun 2025

Pengesahan Pendapat Akhir Fraksi PIR Tentang APBD Kutim Tahun 2025

0

Loading

Sangatta, SuaraKutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Pembacaan pengesahan pendapat akhir dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) yang diwakili oleh Ketua Fraksi yaitu Dr. Novel, membahas tentang pendapatan daerah yang telah diringkas pada rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pendapatan daerah (TAPD).

Dalam hal tersebut menghitung data secara terperinci dan berulang serta argumentasi data yang menghasilkan angka – angka logis, terukur, dan akuntable dalam situasi yang dinamis sehingga menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 yang secara singkat diuraikan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah pada tahun 2025 sebesar Rp.11.151.470.300.800,- (11,151 Triliyun) yang bersumber dari:

1. Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.358.388.327.000,- (358,388 Milyar);

2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.10.245.286.973.800,- (10,245 Triliyun) dan,

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.547.795.000.000,- (547,795 Milyar).

Belanja Daerah

Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.11.136.470.300.800,- (11,136 Triliyun) dengan rincian :

a. Belanja Operasi sebesar Rp.5.603.576.968.015,21, (5,603 Triliyun).

b. Belanja Modal sebesar Rp.4.321.075.466.284,79,- (4,321 Triliyun).

c. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.20.000.000.000,- (20 Milyar).

d. Belanja Transfer dari belanja bantuan keuangan sebesar Rp.1.191.817.866.500,- (1,191 Triliyun).

Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.0,- Pengeluaran pembiayaan Tahun 2025 sebesar (investasi) daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Rp.15.000.000.000,- (15 Milyar) sebagai penyertaan modal.

Lanjut ia mengatakan bahwa, “ Ini merupakan gambaran hasil pembahasan yang dilaksanakan Banggar sebagai alat kelengkapan DPRD bersama mitra sejajar pemerintah dalam fungsi penganggaran (Budgeting) dan fungsi pengawasan (Controling) sebagai manifestasi dari tugas dan fungsinya dengan semangat membangun Kutim,” ujarnya.

dirinya berharap pembahasan dan pengesahannya RAPBD Tahun 2025 ini bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan pemerintah dan seluruh masyarakat Kutim kedepan.

Tutup pendapat akhir, Dr. Novel mengatakan bahwa, “ menyerahkan kepada sidang paripurna yang terhormat ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kutim Tahun 2025 sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (adv/sk05)